Ahli Waris Kecam Pengadilan Negeri Klaten Atas Eksekusi Tanah Di Jeblog, Ceper. Karena Masih Dalam Proses Hukum.
Brantas.co.id – Klaten- Tanah dan bangunan keluarga Joko Sutrisno harus direlakan untuk dieksekusi Pengadilan Negeri Klaten, Senin (4/9), dengan pemohon Farhan Iksan, namun hal itu disayangkan oleh Endang Sutrini , karena pada saat ini, dirinya sedang melakukan proses hukum berupa gugatan terhadap obyek yang sama kepada Joko Sutrisno selaku kakanya terkait hak waris atas tanah dan bangunan dari Pujo, ayahnya. Diketahui bahwa tanah dan bangunan tersebut diagunkan sebagai jaminan hutang oleh Joko Sutrisno di BPR Nusuma.
Menurut Faisal Rahman, SH selaku kuasa hukum Emdang Sutrini. Seharusnya pihak eksekutor menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan kliennya dengan menunda waktu eksekusi hingga keluar putusan pengadilan dari gugatan yang sedang diajukan oleh Endang Sutrini.
Namun, menurut Ahmad Sobirin, SH. kuasa hukum dari pemohon eksekusi Farhad Iksan, eksekusi terhadap tanah dan bangunan persil nomor 837 di dukuh Jeblogan desa Ceper kecamatan Ceper oleh Pengadilan Negeri Klaten, sudah sesuai dengan putusan Pengadilan.
Terkait adanya gugatan ahli waris yang saat ini sedang diajukan dengan objek sengketa yang sama, menurut Ahmad Sobirin, SH.Eksekusi tidak harus menunggu hasil putusan dari gugatan yang dilakukan oleh ahli waris, karena apa yang dilakukan saat ini berdasarkan putusan berkekuatan hukum.
“Iksan selaku klien saya sudah memenangkan gugatannya atas kepemilikan haknya, dari tingkat Pengadilan Negeri Klaten, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Mahkamah Agung. Jadi bersasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap kita mengajukan eksekusi terhadap obyek perkara tersebut, Sedangkan untuk gugatan yang saat ini dilakukan oleh ahli waris masih dalam tahap gugatan untuk fakta hukumnya sesuai dan tidak sesuainya belum kita ketahui dan butuh proses pembuktian.”Ujar Ahamad Sobirin.
Yang jelas, lanjutnya apabila itu dimenangkan, kita selaku pembeli yang beritikad baik yang mana melakukan transaksi jual beli diatur undang-undang, kita tidak akan tinggal diam, yang jelas kita tidak akan terlalu sibuk menanggapi
penggugat terhadap perkara baru. Karena itu memang itu biasanya untuk menunda eksekusi yang kita ajukan, terlepas itu benar atau tidaknya kita ikuti jalannya persidangan kedepan.
Disisi lain, Joko Sutrisno selaku nasabah dari BPR Nusumma yang mengunakan sertifikat tanah sebagai jaminan yang saat ini menjadi obyek perkara, merasa janggal terhadap tindakan yang dilakukan oleh BPR Nusumma. Karena menurut Joko Sutrisno, semestinya apabila ada gagal bayar dari nasabah, proses jual beli barang agunan itu melalui proses lelang oleh kantor lelang negara tidak main jual begitu saja.
“Proses jual beli asset agunan itu saja sudah menyalahi hukum, lha kok pihak Pengadilan Negeri menerima gugatan perkara perdata ini. Ada permainan apa antara BPR Nusumma dan Pengadilan Negeri Klaten” pungkas Joko Sutrisno.
Penulis – Hilal & Team Brantas