Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Dan KPMD Desa Sobayan Pedan
Brantas.co.id – Klaten – Aroma dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh Kades bekerjasama dengan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Desa Sobayan Kecamatan Pedan menjadi pergunjingan dikalangan warga.
Dari beberapa pekerjaan baik yang bersumber dana dari Dana Desa maupun Bantuan Keuangan Kabupaten dan Propinsi, TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) tidak diikutkan dalam pengelolaan pekerjaan tersebut. Justru pekerjaan itu dipegang oleh (KPMD) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Membentuk koq kita gak di kasih tahu, hanya untuk formalitas.Jadi kita tidak tahu, itu soal pengurukan untuk pembangunan ruko, saya dengar ya lurahe minta jatah. Pembuatan tempat parkir sepeda itu ditulis jelas TPK tapi kita tidak tahu, ya bu lurah sama Sih itu (KPMD).”jelas seorang anggota TPK.
Masih menurut salah seorang anggota TPK, menuturkan bahwa sama sekali tidak tahu serta tidak dilibatkan dalam pengerjaan.
“Semua dihandle Kepala Desa dan dikerjakan oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, bahkan barang sisa dari kerjaan diangkut oleh oknum KPMD,” kata sumber yang tidak mau disebut namanya, Jum’at 3/6/2022.
“Pembuatan ruko yang diberdiri di tanah kas Desa, pengaspalan jalan, pembuatan tempat parkir sepeda, rabat beton itu semua kita tidak tahu, apalagi belanja material bahan bangunan, “imbuhnya.
Kepala Desa Sobayan Ruwi Handayani,Rabu 8/6/2022, dihubungi lewat pesan WhatsApp menjawab bahwa semua itu sudah sesuai aturan.
“Semua sudah sesuai aturan yang ada, terima kasih, ” pesan Ruwi.
Ditanya lebih lanjut tentang TPK yang didasari pembentukannya dengan Permendagri 20/2022 apakah kepala desa tidak membaca, Ruwi tidak menjawab.
Kader Pemberdayaan Mayarakat Desa, Sih Setyo ketika dihubungi lewat telepon selelurnya tidak merespon.
Ditempat terpisah Camat Pedan, Marjana, Kamis 9/6/2022 ketika ditanyakan temuan tersebut hanya menyatakan akan dilakukan pembinaan.
(bersambung)
Wartawan : Agus. S