5 October 2024
Trending Tags

Konsep Iuran BPJS Yang Akan Diterapkan

Brantas.co.id – Jakarta – Dengan akan adanya penerapan rawat inap BPJS Kesehatan akan menghapus Kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Seluruh pelayanan kesehatan akan distandarisasi menjadi satu kelas saja, begitu juga dengan besaran iurannya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, untuk menghapus layanan Kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu kelas diperlukan konsep yang matang. Dengan begitu tidak menjadi simpang siur mengenai perubahan layanan ini.

Selain kesiapan fasilitas kesehatan, perubahan layanan BPJS Kesehatan Kelas Standar, kata Ali juga tentu harus memperhatikan dari sisi besaran iuran yang ditetapkan. Namun, perubahan iuran kepada masyarakat ini kata Ali masih menjadi perhitungan dengan Kementerian Keuangan.

“Intinya persiapan komprehensif dan konsep matang untuk betul-betul ada. Kelas 1 nanti kemana bisa dijawab, dan iuran akan bersifat tunggal. Kami sendiri masih bingung mau Rp 70.000, Rp 75.000 atau Rp 50.000,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (4/7/2022).

“Apalagi kalau Rp 70.000 sebagai contoh, karena pernah disampaikan Rp 70.000 itu dua kali lipat, akhirnya Kemenkeu akan bingung juga,” ujar Ali lagi.

Ali memandang, sebetulnya adanya konsep BPJS Kesehatan Kelas Standar ini semula dibentuk untuk solusi menutup BPJS Kesehatan yang selalu defisit. Namun kini, pertama kali dalam sejarah, kata Ali BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit.

“Di dalam Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54A, eksplisit jelas, berkelanjutan program pendanaan KRIS agar tidak defisit. Sekarang BPJS tidak sudah tidak defisit. Sehingga isu ini out of date, atau tidak diperlukan lagi,” jelas Ali.

“Jadi, menurut saya bisa diselesaikan dengan baik dan mudah, tapi persoalannya masih banyak sekali,” kata Ali melanjutkan.

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut besaran iuran dan manfaat yang didapatkan peserta akan diatur dalam perubahan Perpres 82/2018.

Adapun beleid tersebut sampai saat ini masih menunggu izin prakarsa Presiden untuk perubahannya. Jumlah peserta dalam program BPJS Kesehatan mencapai 222,5 juta orang per 31 Desember 2020. Angka itu setara dengan 81,3% populasi di Indonesia. (Agus/cnbc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Kunjungi Pasar Peterongan, Presiden Bagikan Bansos dan Tinjau Harga Kebutuhan Pokok
Next post Kapolri: Rangkaian Kegiatan HUT Bhayangkara Semangat Jaga Persatuan – Kesatuan