Pelaku Tindak Pidana Pornografi Berhasil Diamankan Oleh Ditreskrimsus Polda DIY
Brantas.co.id – Sleman, – Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Roberto Pasaribu
Memaparkan, bahwa Dasar:
Laporan Polisi Nomor: LP/A/505/NI/2022/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA D.1.
YOGYAKARTA tanggal 27 Juni 2022 atas nama Pelapor Saudara Agung Rismanto, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/439Vi/2022/Ditres krimsus, tanggal
30 Juni 2022.
Hal tersebut disampaikan kepada awak media pada Konferensi Pers di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY, Rabu (13/07/2022).
Dijelaskan bahwa
pada tangggal 21 Juni 2022 Penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus
melakukan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi – saksi serta
melakukan analisa hasil Digital Forensik dalam perkara dugaan tindak pidana
penyebaran konten yang melanggar kesusilaan atau pornografi terhadap anak di
bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan hasil Digital Forensik ditemukan adanya grup WhatsApp yang terdapat dugaan aktivitas
berbagi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur maupun dewasa
dengan nama grup WhatsApp “GCBH” dan “BBV”
Berdasarkan hasil analisa dari grup WhatsApp “GCBH” dan “BBV” tersebut
ditemukan dugaan aktivitas berbagi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur maupun orang dewasa dengan video yang diduga mengandung
muatan melanggar kesusilaan dan/ atau pornografi dari peserta / anggota grup
“GCBH” dan “BBV”
Modus Operandi yang digunakan, Pelaku membuat group Whatsapp dengan nama “GCBH” dan “BBV”
Setelah membuat group WhatsApp pelaku membagikan link masuk melalui media sosial facebook dan group Whatsapp yang sebelumnya diikuti oleh pelaku, para anggota group Whatsapp dengan nama “GCBH” dan “BBV” saling
membagikan konten bermuatan pornografi baik pornografi terhadap anak
maupun dewasa.
Peran Pelaku/Tersangka
Pada Grup Whatsapp “GCBH”
Tersangka DS merupakan pembuat group Whatsapp dengan nama “GCBH”
pada sekira tanggal 02 Desember 2021.
Setelah membuat group WhatsApp
tersebut Tersangka DS membagikan link tautan untuk masuk pada Group tersebut dan membagikan link tersebut di Media Sosial Facebook dan pada group Whatsapp yang sebelumnya sudah diikuti Tersangka DS. Adapun
Tersangka SD Merupakan Admin dari group Whatsapp dengan nama “GCBH”
Tersangka AR merupakan anggota group whatsapp
mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten Pornografi
terhadap anak dan dewasa, tersangka DD merupakan anggota group Whatsapp
mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten Pornografi
terhadap anak dan dewasa.
ABH merupakan anggota group Whatsapp “GCBH” yang mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten Pornografi terhadap anak dan
dewasa. “GCBH” yang mengunggah dan membagikan vidio yang memiliki muatan konten Pornografi terhadap anak dan dewasa.
Pada Grup Whatsapp “BBV”
Tersangka AR merupakan anggota group Whatsapp BBV
mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten Pornografi
terhadap anak dan dewasa, Tersangka AN merupakan anggota group Whatsapp BBV yang
mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten Pornografi
terhadap anak dan dewasa.
Para tersangka dikenakan Pasal :
1. Setiap Orang Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau
Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar
Kesusilaan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat
(1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik Dan/Atau
2. Setiap Orang Yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan,
memperjualbelikan, menyewakan atau Menyediakan Pornografi Sebagaimana
Dimaksud Dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2008 Tentang Pornografi Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 6
(Enam) Bulan Dan Paling Lama 12 (Dua Belas) Tahun Dan/Atau Pidana Denda
Paling Sedikit Rp250.000.000,00 (Duaratus Lima Puluh Juta Rupiah) Dan Paling banyak Rp.6.000.000.000,00 (Enam Miliar Rupiah) Dan/atau
Menyiarkan,
Mengimpor, Mengekspor,
Menawarkan,
3. Setiap Orang Yang Tanpa Hak Melakukan Perekaman Dan/Atau Mengambil
Gambar Atau Tangkapan Layar Yang Bermuatan Seksual di luar kehendak atau
tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau
tangkapan layar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Jo Pasal 4 Ayat (1)
Huruf () Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tpks (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) melakukan kekerasan Seksual Berbasis Elekktronik, dengan Pidana Penjara paling lama (Empat) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00
(Dua Ratus Juta Rupiah).
( Pay ).