Proses Hukum Lanjutan Pemicu Bentrok di Kawasan Babarsari Sleman
Brantas.co.id – Yogyakarta – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta melanjutkan proses hukum kasus penganiayaan di tempat hiburan di Caturtunggal, Sleman. Yang pemicu ketegangan antar kelompok yang sempat membuat kawasan Babarsari dan sekitarnya memanas beberapa waktu yang lalu.
Polda DIY kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dari dua lokasi kejadian kerusuhan itu.
“Untuk TKP perumahan Jambusari 3 tersangka. 2 tersangka kami tahan, dan 1 (tersangka) masih dalam pengejaran dan pencarian,” kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022).
Ditreskrimum Polda DIY masih terus melakukan pengembangan dan mendalami peristiwa kekerasan yang menyebabkan sedikitnya enam korban
luka-luka, yang terjadi di sebuah tempat hiburan di Seturan, Caturtunggal dan Perumahan Jambusari, Ngemplak, Kabupaten Sleman, beberapa waktu lalu.
Dua peristiwa kekerasan penganiayaan di muka umum yang terjadi di tempat hiburan di Seturan dan perumahan Jambusari saling terhubung.
Ary Syam menceritakan, jika diruntut dari urutan waktu dan kejadian, maka rentetan kasus kekerasan tersebut dimulai dari tempat hiburan di Seturan.
Saat itu, korban berinisial E bersama beberapa temannya sedang berada di tempat hiburan itu kemudian terjadi keributan dengan kelompok pelaku. Akibat keributan itu mengakibatkan sejumlah peralatan rusak.
Banyak kaca pecah, komputer rusak dan satu karyawan ditampar. Selain itu, ada tiga orang mengalami luka.
Di antaranya luka di lengan kanan, dada dan juga pinggul.
Dalam peristiwa ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, RB alias D dan JNEE alias O. Keduanya memiliki peran masing-masing. Antara lain, tersangka RB berperan membuat keributan dengan cara mendorong korban.
JNEE alias O diduga membawa sebilah parang sepanjang 40 cm kemudian membacok korban mengenai bahu kanan. Untuk tersangka JNEE berperan menusuk korban. Ada yang mengenai dada, tangan dan pinggang.
Dalam peristiwa ini, selain menetapkan dua tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti. Yaitu kaus yang dikenakan dua korban.
“Alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, sedang terus kami lakukan pencarian. Sajam berbentuk parang atau ada yang bilang pedang
sepanjang 40 cm, ini kami lakukan pencarian,” kata dia.
Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP yaitu tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang
dan juga penganiyaan terhadap orang.
Ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.
Setelah keributan di tempat hiburan di Seturan, peristiwa kekerasan pada Sabtu (2/7/2022) dini hari itu berlanjut di Perumahan Jambusari Ngemplak yang diduga dilakukan oleh sedikitnya 50 orang. Akibat serangan itu, tiga orang dilaporkan terluka.
Satu di antaranya, luka pada tangan kanan hingga putus.
Korban kedua mengalami luka bacok di leher dan korban ketiga mengalami luka akibat busur panah.
Berdasar fakta dan barang bukti yang ditemukan, kemudian Polisi menetapkan tiga tersangka. Satu masih buron dan dua sudah ditahan. Yaitu, tersangka AL alias L.
Tersangka AL diduga membawa senjata tajam jenis parang atau pedang dan menghasut sedikitnya 50 orang bersamanya.
Tersangka L disangka melanggar pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum terhadap orang.
Kemudian pasal 351 jucnto 55 dan pasal 160 KUHP yaitu menghasut orang untuk melakukan perbuatan kejahatan. Dijerat juga dengan Undang-undang darurat nomor 12/1951 karena tanpa hak membawa senjata tajam.
Tersangka kedua berinisial YBM alias B berperan membawa parang dan membacok salah satu korban.
Ia disangka melanggar pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum terhadap orang subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UUD nomor 12/1951 karena membawa senjata tajam.
Seperti diketahui sebelumnya, dugaan penganiayaan di salah satu tempat hiburan di Caturtunggal ini bermula ketika terjadi keributan antar dua kelompok.
Saat itu, diduga ada provokasi dan saling cekcok sehingga terjadi dugaan penganiayaan hingga tiga orang terluka.
Salah satu kelompok yang ribut mengumpulkan massa dan menyerang lokasi di Jambusari hingga menyebabkan tiga orang terluka.
Imbas penganiyaan itu mengakibatkan massa dari kedua kelompok sempat bersitegang. Satu di antara korban di TKP Jambusari ternyata ada hubungan darah dengan warga tertentu.
Kerusuhan itu, merusak ruko dan ada 7 sepeda motor yang terbakar. Kasus perusakan di Babarsari ini, hingga kini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian. (Aguss)