11 December 2024
Trending Tags

“Stop Press” Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, Siswanto Alias Alex dan Tri Atmanto Dipecat Dari Media On Line Brantas

Brantas.co.id – Klaten – Media on Line Brantas co.id melalui pimpinan redaksinya Cikal Al Mabroer secara tegas menyatakan bahwa Kabiro Semarang yaitu Siswanto  atau yang biasa menggunakan nama Alex dan Tri Atmanto wartawan yang bertugas di wilayah Semarang dinyatakan bukan lagi wartawan Brantas.

Pasalnya, Kabiro dan wartawan wilayah Semarang yang namanya disebutkan diatas diduga telah melakukan tindakan yang merugikan dan mencemarkan nama perusahaan sehingga perlu diambil tindakan tegas berupa pemecatan.

Pemecatan ini  merupakan tindak lanjut menegement atas aduan masyarakat yang menyampaikan bahwa mereka  telah aturan tindakan diyang tidak etis sebagai wartawan.

“Ada laporan ke redaksi bahwa Kabiro beserta wartawan yang bertugas diwilayah Semarang telah melanggar aturan perusahaan dan kode etik jurnalistik, untuk itu kami selaku pengelola dan Menejemen Brantas.co.id memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Kabiro Siswanto alias Alex dan Tri Atmanto wartawan Brantas Semarang” terang Cikal Al Mabroer, pimpinan redaksi Brantas.

Menurut cikal,  sebelum dilakukan pemecataan, pihak menegement telah melakukan investigasi dan penelusuran atas laporan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, sehingga keputusan untuk mengeluarkan dan memberhentikan Kabiro dan wartawan  tersebut sudah tepat.

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari investigasi dilapangan, terkait dugaan pelanggaran kode etik, dan hasilnya kami memutuskan untuk memecat dan memberhentikan mereka” terang Cikal.

Melalui “Stop Press” ini,  Cikal Al Mabroer menyampaikan kepada semua  instansi  baik pemerintah maupun swasta dan khalayak umum terutama masyarakat yang berdomisili diwilayah Semarang, bahwa  Siswanto alias Alex dan Tri Atmanto bukan lagi wartawan Brantas. Sehingga, apabila dikemudian hari kedua orang tersebut ditemukan melakukan tindakan yang melanggar hukum dan kode etik jurnalistik bukan lagi menjadi tanggung jawab media Brantas.co.id akan tetapi merupakan tanggung jawab pribadi.

“Kami akan ambil tindakan yang sama terhadap semua wartawan kami apabila ditemukan melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, selain itu, apabila mereka yang telah dipecat dari media ini masih menggunakan nama Brantas untuk melakukan aktivitas peliputan maka kami akan melakukan upaya hukum terhadap mereka” pungkas Cikal Al Mabroer. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Ingatkan Masyarakat Jauhi Maksiat, Himpunan Aktivis Masyarakat Jateng -DIY (Hamas) Pasang Spanduk Pesan Moral Dibeberapa Tempat
Next post Desa Kupang Karangdowo Klaten Menyalurkan BLT DD 2022 Tahap Akhir