1 May 2024
Trending Tags

Belum Juga Melakukan Proses Hukum Lanjutan, Widodo Pertanyakan Profesionalisme Penyidik Polresta Banyumas

Brantas.co.id – Klaten – Pihak pelapor mempertanyakan profesionalisme Polresta Banyumas terkait Laporan Polisi (LP) No. Pol: LP/B/344/IX/2020 dua tahun lalu. Pihak Pelapor ( DR. Ir, Agus Surata, M. P) yang saat itu melaporkan tindak pidana penggelapan dengan barang bukti mobil pick up Grandmax warna biru dengan Nopol R 1869 UH, belum juga melakukan proses hukum lanjutan terkait perkara tersebut. Pihak penyidik Polresta Banyumas yang sebenarnya telah menaikkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan di tahun 2021, belum menangkap Terlapor untuk diperiksa hingga memasuki Juni 2022.

Putranya, Jum’at 10/6/2022,menyatakan bahwa sampai saat ini Terlapor (DAD) belum ada kabar ditangkap oleh penyidik. Pada 8/6/2022 Terlapor pernah ketemu dengan penyidik di rumahnya dan ketika hendak dibawa oleh penyidik lompat dan melarikan diri (sumber dari WhatsApp dan video penyidik). Beberapa bulan yang lalu Terlapor juga ketika akan ditangkap sempat mengelabuhi penyidik dengan pura-pura ke belakang rumah mengambil HP.

“Itu versi penyidik, pak, ” kata Widodo putra dari Pelapor. STNK diketahui di Samsat yang tempatnya satu gedung dengan para penyidik pada tgl 8 Februari 2021, sedangkan unit fisiknya ditemukan pelapor di daerah Kembaran relatif tidak jauh dari Polresta Banyumas.

Berdasar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, SPDP/36/III/2021 bahwa perkara atas nama Terlapor (DAD) pada 4 Maret 2021 telah dikirim SPDP ke Jaksa Penuntut Umum.

“Untuk barang bukti justru saya (pihak pelapor) yang membantu penyidik dalam menemukan mobil pick up Grandmax warna biru Nopol R 1869 UH. Penyidik Polresta Banyumas mengatakan kesulitan dalam menemukan barang bukti tersebut, ” ungkap Wid (keluarga pelapor).

Berdasar SPDP/36/III/2021 perkara ini sudah dilimpahkan ke JPU namun Terlapor (Darmo Aji Darmono) belum ditangkap atau ditahan.

Bahkan menurut pihak Pelapor akan mengirim surat kepada Kapolri untuk mengadukan ketidak profesional pihak penyidik Polresta Banyumas, yang sampai saat ini tidak ada kejelasan dalam proses hukumnya.

“Kami sudah beberapa kali menanyakan hal itu kepada pihak Polresta Banyumas, namun ya masih saja begini ini. Seakan perkara penggelapan ini cuma jalan ditempat, padahal Terlapor (DAD) saya duga masih di wilayah hukum Polresta Banyumas karena masih komunikasi via telpon dan tatap muka dengan warga sekitar sekitar tgl 7 Mei 2022 tetapi tak kunjung ditangkap dan ditahan, ” pungkas Widodo.
Wartawan : Agus S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Polres Banjarnegara Cek Peternak Sapi Antisipasi Virus PMK
Next post ASN Berperan Penting Wujudkan Tujuan Negara