11 December 2024
Trending Tags

Tempat Pembuangan Sampah Jogya Ditutup, Banyak Warga Lakukan Pembakaran Sampah.

Brantas.co.id – Jogyakarta – Dampak pentupuan TPA di jogjakarta sebagian besar warga melakukan pembakaran sampah mandiri biasa di lakukan di tungku atau tobong yang di lakukan samping rumah yang berdekatan dengan warga.

Laki-laki yang akrab di sapa heri ini,membenarkan adanya pembakaran sampah tersebut,pembakaran sampah ke tobong atau tungku terjadi di daerah ngablak sitimulyo kapannewon piyungan kabupaten bantul (14/08/2024)
Dari hasil penelusuran, pelaku pembakaran sampah melalui tobong atau tungku salah satu pemilik pengelolaan sampah swasta bukan dari dpu, lanjut heri mengaku sampah kita pisah atau pilah dahulu dan pembakaran di laksakan dari pagi sampai sore saja.

Bilangnya kita seluruh warga pelaku pembakaran sampah yang sebagian mata pencaharianya dari pungutan sampah sampah warga kebingungan karena tidak ada solusi dari dinas terkait khususnya DLHK provinsi jogjakarta
Heri menegaskan ada sanksi bagi pelaku pembakaran pembakaran sampah walaupun sudah di pisah atau di pilah.Tertuang larangan pembakaran sampah diatur dalam undang-undang (UU) no 18 th 2008 tentang pengelolaan sampah pasal 29 ayat 1 huruf G.pasal ini berbunyi “setiap orang di larang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan tektis pengelolaan sampah. (Anas) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post 42 Badan Publik Klaten Bakal Divisitasi KIP 2024
Next post Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Ratna Bantala Klaten Berlangsung Khidmat