43 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap POLDA DIY Selama Operasi Narkoba Progo 2022
Brantas.co.id – Yogyakarta ,- Dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda D.I. Yogyakarta, Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta telah melaksanakan Operasi Narkoba dengan Sandi NARKOBA PROGO 2022 di seluruh wilayah Hukum Polda D.I. Yogyakarta selama 14 (empat belas) hari yang dimulai pada tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 10 Juli 2022 dan berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebagai berikut :
Selama Operasi Narkoba Progo 2022 berhasil mengungkap 43 kasus. Hal tersebut di sampaikan oleh Wakil Direktur Narkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyanto yang di dampingi oleh Kasubbid Penmas AKBP Verna Sri Wahyuni saat jumpa pers di Mapolda DIY. Selasa (12/7).
Adapun dari 43 kasus terdiri dari Target Operasi 20 telah berhasil diungkap : 20 kasus Non Target Operasi berhasil diuangkap : 23 kasus
Dengan barang bukti yang berhasil disita adalah :
Ganja : 65,09 gram
Sabu : 79,52 gram
Gorila : 31,57 gram
Psikotropika : 1.009 butir
Obat keras : 5.768,5 butir
Diantara nya ada 2 (dua) kasus yang menonjol karena merupakan jaringan, yaitu dengan rincian sebagai berikut :
Pengungkapan dan pengembangan Sabu dengan Laporan Polisi LP /A/ 543 /VII / 2022 / SPKT.DITNARKOBA/POLDA D.I.Y TGL 1 Juli 2022. Dengan tersangka
AS, (36) warga Tempel, Sleman,
FH,(30) warga Tempel, Sleman,
MNB,( 26 ) warga Salam, Magelang, dengan TKP Panggung Rt 10 Rw 12, Lumbungrejo, Tempel, Sleman, dengan barang bukti 3 (Tiga) paket Sabu dengan jumlah total 0,5 (nol koma lima) gram
Adapun Kronologis pengungkapannya pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 sekira pukul 22.30 Wib, Ditresnarkoba Polda DIY berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yang di duga melakukan pemufakatan jahat tindak pidana narkotika jenis sabu an. AS, FH dan MNB dengan cara membeli sabu melalui akun TATABUDA seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan transaksi transfer bank.
Berdasarkan info dari ketiga tersangka diatas, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku an. CT dan JV yang sedang meletakkan beberapa paket narkotika di beberapa tempat di daerah Godean, Sleman.
Dari ke dua pelaku ini, berhasil disita barang bukti berupa :
2 (dua) paket Sabu dengan jumlah total 1 gram;
4 (empat) paket Tembakau Gorila dengan jumlah total 4 gram;
Saat ini barang bukti masih dalam proses uji laboratoris di Labfor Semarang, jelasnya.
Adapun modus operandinya memesan melalui Medsos dengan akun TATABUDA dan transaksi transfer bank.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu
Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 144 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan Sabu dengan Laporan Polisi
LP/A/391/VII/2022/ SPKT. SATRESNARKO BA/ POLRES SLEMAN/POLDA DIY, tanggal 07-07- 2022. Dengan tersangka
RAR ( 21) warga Sukoharjo, Jawa Tengah, FDH,( 25 ) warg Sukoharjo, Jawa Tengah dengan TKP di Jl. Winong Baru Rt. 002 Rw. 021, Winong, Boyolali, Jawa Tengah.
Adapun barang bukti berupa 8 (delapan) paket sabu dengan total berat ± 62,38 gram.
Adapun Kronologis penangkapannya pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022, sekitar jam 17.00 Wib, Satresnarkoba Polres Sleman berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu an. RAR dan FDH dengan cara menjadi perantara dan mengedarkan/menjual narkotika jenis sabu dengan mengambil dan memecah sabu kemudian menaruh ke alamat untuk diedarkan kembali.
Dari ke dua pelaku ini, berhasil disita barang bukti berupa 8 (delapan) paket sabu dengan total berat ± 62,38 gram.
Modus operandi yang dilakukan tersangka mengambil sabu kemudian sabu di taruh ke alamat kembali untuk diedarkan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 (2), 112 (2) dan 127 (1) a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu dalam ungkap kasus penyalahgunaan Undang – Undang Kesehatan dan Psikotropika periode Juni 2022 dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda D.I. Yogyakarta, Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta pada bulan Juni 2022 telah berhasil mengungkap 2 (Dua) kasus dengan 2 (Dua) tersangka. Dengan barang bukti yang berhasil disita adalah :
1. 1.770 (Seribu tujuh ratus tujuh puluh ) butir pil Alprazolam
2. 26.500 (Dua puluh enam ribu lima ratus) butir pil Trihexilpenidyl
Diantara nya ada 1 (satu) kasus yang menonjol yaitu dengan rincian sebagai berikut :
Pengungkapan obat jenis Psikotropika dan Trihexilpenidyl dengan dasar Laporan Polisi LP /A/480 /VI / 2022 / SPKT.DITNARKOBA/POLDA D.I.Y TGL 14 Juni 2022, dengan tersangka RO, warga Kec.Kasihan Bantul dengan TKP Rumah Kontrakan Nitiprayan Kel.Ngestiharjo Kec.Kasihan, Bantul.
Adapun barang buktinya berupa
Obat trihexyphenidyl sebanyak 25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus) butir pil trihexyphenidyl;
1.770 (Seribu tujuh ratus tujuh puluh ) butir pil Alprazolam.
Dan Laporan Polisi LP /A/ 494/VI / 2022 / SPKT.DITNARKOBA/POLDA D.I.Y TGL 21 Juni 2022. Sebagai tersangka DH, warga Setu Bekasi dengan TKP Taman Rahayu Regency Kel.Taman Rahayu Kec.Setu
Kab.Bekasi.
Dengan barang bukti obat trihexyphenidyl sebanyak 1000 (seribu) butir pil trihexyphenidyl.
Adapun Kronologis pengungkapannya pada hari selasa 14 Juni 2022 melakukan penangkap terhadap 1 (satu) orang an. RO di Nitiprayan Kasihan dengan barang bukti Trihexphinidhil sebanyak 25.500 butir dan pil psikotropika sebanyak 1700 butir.
Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan ke Bekasi, Jawa Barat dan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang an. DH dan menyita barang bukti Trihexphinidhil sebanyak 1000 butir.
DH menjual kepada RO melalui wa dan barang dikirim melalui Jasa Pengiriman JNT. Setelah barang diterima RO, kemudian dijual dan diedarkan di daerah Sleman dan Jogja.
Modus operandi yang digunakan Tersangka RO dengan Pesan melalui No Whatsaap (WA) dan menjual melalui teman dekat RO.
Sementara untuk tersangka DH Transaksi melalui Chat di Whatsapp langsung kepada penjual, Tersangka melakukan pemesanan kemudian menjual kembali kepada Tersangka RO, Laki-laki, Alamat: Kasihan Bantul.
Adapun pasal yang disangkakan kepada RO Pasal 62 UU RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan;
Pasal 53 Ayat 1 KUHP. Dan untuk tersangka DH dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Pasal 60 ayat 4 UU RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ( Mas Pay).