11 December 2024
Trending Tags

Polres Banjarnegara Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor Usai Jual Hasil Curian Dimedsos

Brantas.co.id – Banjarnegara – Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungapkan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan (Curat). Pelaku, AC (22 Tahun) Laki-laki warga Kutabanjarnegara, MF (20 Tahun) Warga Kecamatan Sigaluh, TP (20 Tahun) Warga Kecamatan Sigaluh dan NA (20 Tahun) Seorang Perempuan Warga Kecamatan Bawang.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kejadian pencurian tersebut diketahui pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 pukul 07.00 WIB dihalaman Kos-kosan milik Nur Alamsyah beralamat di Kelurahan Kalibenda Kecamatan Sigaluh Kabupatan Banjarnegara.

“Pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB korban MN (23 Tahun) warga Kecamatan Punggelan pulang kerja di Depo Pelita ke kos-kosan, lalu korban memarkirkan motor Honda CB 150 R warna Putih Biru ditaksir seharga Rp. 14.000.000,- ( empat belas juta rupiah) tanpa dikunci stang, lalu korban masuk kekamar untuk Isoman. Karena kondisi korban lelah setelah bekerja lantas korban tidur. Keesokan harinya Pukul 07.00 WIB korban bangun tidur melihat ke depan kos untuk mengecek motor tersebut namun motor sudah tidak ada di tempat,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jum’at (24/6/2022) siang.

Setelah kejadian tersebut, lanjut AKBP Hendri, kemudian korban bersama bapak kos berusaha mencari, namun tidak ketemu selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara.

“Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penyidikan, kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB Tim Resmob mendapat informasi dari korban bahwa terdapat salah satu akun media sosial Facebook yang memposting tanki sepeda motor CB 150 R yang identik dengan sepeda motor milik korban yang hilang,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Kapolres, Tim Resmob Polres Banjarnegara melakukan komunikasi dengan akun Facebook yang telah memposting tanki sepeda motor tersebut dan mengajak untuk bertransaksi, setelah itu Tim Resmob Polres Banjarnegara melakukan transaksi pembelian tanki tersebut di depan SPBU Mandiraja, pada saat melakukan transaksi petugas melakukan introgasi kepada penjual tanki tersebut dan mengaku bernama AC (22 Tahun) Laki-laki warga Kutabanjarnegara dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian satu unit sepeda tersebut bersama temannya MF (20 Tahun).

“Kemudian tim Resmob Polres Banjarnegara membawa tersangka AC ke Kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, lalu Tim Resmob menuju ke rumah
MF di Desa Bandingan Kecamatan Sigaluh sesampainya disana petugas mengamankan MF dan saat di interogasi oleh ia mengakui ikut melakukan pencurian,” ungkapnya.

Ia mengungkapan, setelah itu lalu MF dibawa Kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, lalu dilakukan interogasi terhadap TP (20 Tahun) dan diperoleh fakta bahwa ia mengakui telah ikut membongkar sepeda motor tersebut dan ikut membantu menjual komponen sepeda motor tersebut melalui media sosial facebook dan mendapatkan keuntungan atas itu, selain itu berdasarkan pemeriksaan bahwa pacar tersangka AC juga ikut menjual komponen sepeda motor tersebut.

“NA (20 Tahun) seorang perempuan yang merupakan pacanya juga ikut menjual yang tugasnya memposting pretelan-pretelan motor, setelah mendapat keterangan tersebut Tim Resmob mendatangi Kos-kosan NA di Kelurahan Semarang, ia mengakui bahwa dirinya ikut membantu menjual komponen sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook, kemudian membawanya ke Kantor Polres Banjarnegara guna penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Saat ini para tersangka dan barang bukti sambung dia, berada di Polres Banjarnegara guna proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka mereka telah melakukan pencurian di tiga TKP” ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi rumusan Pasal 363 ayat 3 KUHP dan Pasal 480 ayat 1 KUHP.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama (7) tujuh tahun,” pungkasnya.

Wartawan – Alek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Personel Sat Samapta Polres Banjarnegara Lakukan Pelatihan Pengorasian Mobil AWC
Next post Polres Demak Laksanakan Pengamanan Hiburan Rakyat Dalam Rangka Grebeg Besar