5 October 2024
Trending Tags

80 Pelaku Usaha Mikro Kecil Desa Joho, Ikuti Pendampingan dan Sosialisasi Sertifikat Produk Halal

Brantas.co.id – Klaten – 80 peserta ikuti pendampingan dan pembuatan izin usaha serta sertifikat halal di aula balai desa Joho, Prambanan, Klaten. Kegiatan yang diselengarakan oleh Tim pengerak PKK tersebut menggandeng 4 pendamping Halal dari WHC Universitas Walisongo yang berada di Klaten, Rabu (13/06).

Menurut ketua TP-PKK desa Joho, Dewi Angraini menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah untuk melindungi dan memberikan kenyamanan dalam berusaha bagi masyarakat desa Joho. Selain itu, kedepan, dengan terdaftar dipemerintah akan mempermudah warga untuk pengembangan usaha.

“Dengan adanya legalitas dalam usaha, kegiatan usaha mereka sudah diakui oleh pemerintah. Dengan begitu pelaku usaha akan lebih nyaman dalam menjalankan kegiatan usaha, lebih mudah mengakses fasilitas dari pemerintah untuk pengembangan usaha.” Terang Dewi Anggraini.

Menurut Dewi, selain pendampingan dan pembuatan izin usaha, juga dilakukan sosialisasi sertifikasi produk halal untuk produk UMKM yang berupa makanan dan minuman, kegiatan tidak hanya sampai disitu, kedepan pendampingan dan pemberdayaan sektor lain juga akan dilakukan, sesuai dengan visi misi kepala desa “menuju desa Joho bermartabat”.

Disaat yang sama, salah satu pendamping halal dari WHC UIN Walisongo Semarang yang ada di Klaten mengapresiasi langkah PKK desa Joho dalam memberikan edukasi terkait pentingnya legalitas usaha, terlebih sertifikasi halal untuk produk UMKM.

“Legalitas sangat penting bagi pelaku usaha, dengan begitu konsumen akan lebih percaya terhadap produk tersebut, untuk usaha mikro kecil berupa makanan dan minuman, pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal pada setiap produknya” terang Nur Kholidah S.Pd. pendamping Halal WHC UIN Walisonggo Semarang yang ada di Klaten.

Lebih lanjut Nur Kholidah menyampaikan, bahwa pada bulan oktober 2024 mendatang semua produk makanan yang beredar dipasaran wajib bersertifikat Halal. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pungkasnya.

Penulis : Hilal 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Pamitan Calhaj, Bupati Klaten Beri Bekal Makanan Khas Klaten dan Syal Lurik
Next post Dorong Kepatuhan Keterbukaan Informasi, Diskominfo Klaten Adakan KIP Award 2023