Diduga Mobilisasi Kepala Desa Menjelang Pilkada, Salah Satu Camat Di Klaten Dilaporkan Ke Inspektorat.
Brantas. Co. Id -Klaten- Yitno Margono didampingi kuasa hukumnya Joko Yunanto, Selasa (22/7) mendatangi Inspektorat Klaten memenuhi undangan terkait klarifikasi aduan yang dilayangkan sejak tanggal 11 Juli yang terkait netralitas ASN dalam Pilkada.
Menurut Joko Yunanto, Kliennya mengadukan Camat Karangnongko yang dinilai tidak netral sebagai ASN karena menginstruksikan melalui surat kepada kepala desa se kecamatan karangnongko untuk melakukan pemasangan gambar Jajang Prihono selaku Sekda Klaten yang mencalonkan diri sebagai bupati Klaten.
“Hari ini adalah klarifikasi terkait aduan, tentang subyek, kemudian alat bukti tentang dugaan pelanggaranya, adanya surat dari camat yang ditujukan kepada kepala desa, atau lebih rinci laporan kami yang pertama, terkait ketidak netralan Camat, selaku kepala wilayah, selaku ASN, yang telah dengan sengaja dirinya membuat surat kepada jajaran dibawahnya atau lurah-lurah untuk memasang baliho atau gambar salah satu bakal calon bupati berlatar belakang logo partai, dan yang terpasang atas nama Jajang Prihono selaku Sekda” Terang Joko Yunanto kepada awak media.
Selanjutnya Joko Yunanto memperlihatkan bukti foto, surat undangan bersetempel dan kop surat Kecamatan Karangnongko ditujukan kepada kepala desa wilayah Karangnongko, dengan salah satu agenda dalam undangan tertulis “Rencana pemasangan gambar Jajang Prihono, yang saat ini selaku Sekda Klaten yang juga menjadi salah satu bakal calon Bupati Klaten.
Selain itu, Joko Yunanto juga memperlihatkan foto – foto baliho atas nama Jajang Prihono yang sudah terpasang dibeberapa titik lokasi disekitaran wilayah Kecamatan Karangnongko.
Menambahi apa yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Yitno juga menyampaikan bahwa beberapa kepala desa telah dikonfirmasi dan membenarkan bahwa pemasangan gambar Jajang Prihono diwilayah Karangnongko atas dasar dari undangan yang dikeluarkan oleh Camat Karangnongko.
“Gambar ini terpasang dibeberapa titik yang ada di Karangnongko, untuk pemasangan itu berdasarkan undangan saudara camat ke kepala desa. Jadi disitu salah satunya bahwa kepala desa yang pernah dikonfitir, bahwa itu ada undangan camat untuk pemasangan baliho bapak Jajang Prihono.” Ujarnya.
Lebih lanjut Yitno menyampaikan, bahwa selaku warga masyarakat Klaten dan sebagai kontrol sosial ia mempertanyakan motivasi camat dan ketidak netralan Camat maupun Sekda yang secara jelas merupakan ASN Aktif.
” motivasi dari camat itu apa?? Itu yang pertama, dan yang kedua, itu berdasarkan perintah atau atas inisiatif dari bapak camat Karangnongko sendiri. Itu yang kita permasalahkan ke Inspektorat Klaten. Karena bahwa disini kalau melihat bahwa pak Camat sebagai ASN dan Sekda sebagai ASN, berartikan netralitasnya untuk menjelang pilkada kan tidak ada, karena dia kan masih ASN aktif” Terang Yitno.
Atas temuan yang disampaikan diatas, Joko Yunanto kuasa hukum dari Yitno Margono melaporkan Camat Karangnongko ke Inspektorat Klaten, dengan dugaan melanggar Undang-undang aparutur sipil negara nomer 20 tahun 2023, Peraturan perintah nomer 94 tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri, peraturan pemerintah nomer 42 tahun 2004, tentang kode etik pegawai negeri sipil dan Surat keputusan bersama SKB, Menteri Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparur Negara, dan Badan Pengawas Pemilu.
Selaku pelapor, ia berharap bahwa inspektorat Klaten menindaklanjuti aduan dan memberikan sanksi sebagaimana aturan yang ada.
Masih dalam kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Klaten, Agus Suprapto, saat ditemui awak media menyapaikan bahwa saat ini dirinya baru mempelajari apa yang menjadi aduan dari Yitno Margono yang didampingi oleh kuasa hukumnya Joko Yunanto, dan akan segera akan membentuk tim khusus dan menunggu kelengkapan dokumen aduan.
” Kami menyampaikan tadi kepada Yitno yang menguasakan kepada Joko Yunanto terkait dengan aduan netralitas ASN, dan kami baru mempelajari dan nanti kita bentuk tim khususnya seperti apa, dan pengadu ini nanti kita berikan kesempatan untuk menambah atau dokumen-dokumen yang belum lengkap” Ujar Agus Suprapto.
Sedangkan untuk terlapor akan diklarifikasi atas aduan tersebut setelah bukti dan alat dukung sudah lengkap.
“Nanti terlapor akan kita proses, namun yang jelas dokumen itu harus lengkap dulu dari pengadu, baru nanti kita proses seperti apa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan” Jelasnya Agus Suprapto.
Saat ditanya awak media tentang kelengkapan dokumen yang dimaksud, Kepala Inpektorat menyapaikan bahwa Inspektorat perlu bukti yang cukup sebagai data dukung terkait anggapan pengadu yang menyapaikan bahwa adanya kegiatan aparutur negara yang tidak netral, dan untuk melengkapi data dukung itu, Inspektorat Klaten memberikan waktu 14 hari kepada pengadu. Setelah itu Inspektorat akan membentuk tim yang akan mengkaji apakah aduan ini masuk ranah Bawaslu atau yang lain.(Red)