
Jaga Kamtibmas Selama Ramadhan, Polres Klaten Musnahkan Miras Hasil Operasi Pekat
Brantas. co. Id – Klaten – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadan, Polres Klaten menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Klaten. Acara ini berlangsung di Lapangan KSDC Polres Klaten dan dihadiri oleh Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo AP., S.H., S.I.K., M.H., M.Si, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, S.I.Kom., serta Wakil Bupati Klaten H. Benny Indra Ardhianto, S.E., M.B.A., Jumat (21/03/2025).
“Total barang bukti miras yang kita musnahkan hari ini mencapai 1.510 botol dari berbagai merek dan jenis, termasuk 998 botol ciu serta berbagai jenis miras lainnya. Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Klaten dalam menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadan,” ujar Kapolres Klaten.
Dalam sambutannya, Kapolres Klaten menjelaskan bahwa Operasi Pekat kali ini tidak hanya menargetkan peredaran miras ilegal, tetapi juga berbagai tindak kriminal lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan dan menjelang Idulfitri.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil dari Operasi Pekat yang kami laksanakan bersama jajaran Polda Jawa Tengah. Selama operasi ini, kami tidak hanya menyita miras, tetapi juga mengungkap tujuh kasus perjudian, penyalahgunaan narkotika seperti sabu dan ganja, serta peredaran petasan ilegal dengan jumlah total 72.308 biji,” ujar AKBP Nur Cahyo AP.
Selain itu, Kapolres Klaten juga menyoroti maraknya tindakan premanisme dan praktik asusila yang berhasil ditindak selama operasi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadan.
Tiga Aksi Tawuran Berhasil Digagalkan
Selain memberantas peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya, Polres Klaten juga berhasil menggagalkan tiga aksi tawuran selama bulan Ramadan di wilayah Kabupaten Klaten. Dalam operasi tersebut, sebanyak 37 pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan diamankan, dengan 10 di antaranya masih berstatus anak-anak.
“Kami telah menggagalkan tiga aksi tawuran di Kabupaten Klaten selama bulan Ramadan. Dari hasil pemeriksaan, ada 37 pelaku yang berkonflik dengan hukum, dan 10 di antaranya adalah anak-anak,” ungkapnya.
Kapolres Klaten menjelaskan bahwa penggagalan aksi tawuran ini merupakan bagian dari Operasi Pekat yang sekaligus disertai dengan Operasi Cipta Kondisi. Untuk para pelaku yang masih di bawah umur, kepolisian menerapkan metode pembinaan yang berfokus pada peningkatan spiritual dan moral.
“Kami bekerja sama dengan pondok pesantren atas komitmen bersama orang tua mereka, serta mendapatkan dukungan dari pemerintah dan peran aktif pondok pesantren,” tambahnya.
Sementara itu, bagi pelaku lainnya, proses hukum tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, salah satu aksi tawuran yang berhasil digagalkan telah berujung pada putusan pidana ringan di tingkat peradilan dengan hukuman denda sebesar Rp2,5 juta.
Pemusnahan miras dilakukan secara simbolis oleh Forkopimda Klaten, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya miras dan dampak negatifnya bagi lingkungan sosial. Polres Klaten juga berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.(Anas)