Suami Istri di Boyolali Kompak Edarkan Pil Koplo
Brantas.co.id – BOYOLALI – Sepasang suami istri di Boyolali kompak melanggar hukum menjual pil koplo untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ribuan butir pil koplo berbentuk tablet berlogo “Y”, yang mengandung trihexyphenidyl, diamankan sebagai barang bukti.
Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polres Boyolali, Senin (30/6/2025), diketahui bahwa tersangka suami berinisial NK dan istrinya NP merupakan warga Boyolali. Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan, Kampung Banaran, Boyolali Kota, bersama dua anak mereka.
Kedua tersangka ditangkap di rumah kontrakan, sesaat setelah petugas Satnarkoba Polres Boyolali mengetahui informasi adanya transaksi jual beli pil koplo yang dilakukan tersangka.
Saat dilakukan penggrebekan, ternyata benar ditemukan sejumlah besar pil koplo siap edar di dalam kamar kontrakan tersangka. Ribuan butir pil koplo berbentuk tablet berlogo “Y”, yang mengandung trihexyphenidyl, selanjutnya diamankan sebagai barang bukti. Trihexyphenidyl memiliki kandungan zat kimia tertentu yang biasanya dikonsumsi untuk penderita parkinson.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 4.990 pil koplo dan 9 butit obat psikotropika,” tegas Kapolres Boyolali, AKBP Roshid Hartano, kepada awak media, dalam konferensi pers.
Berdasar penyelidikan petugas, kata Kapolres lagi, kedua tersangka telah melakukan praktek penjualan pil koplo sejak setahun terakhir. Pil koplo yang dibeli tersangka dari seseorang di Semarang, kemudian diedarkan ulang ke para konsumen pelanggan di daerah Salatiga, Klaten, dan Boyolali.
Tersangka mengedarkan pil koplo melalui grup WhatsApp. Istri tersangka inisial NP menjadi penghubung utama atau pihak yang mempunyai akses ke para pelanggan tersebut. Keuntungan tersangka Rp200 ribu per paket pil koplo.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kapolres. (ANAS)
