
Tega! Sopir Ekspedisi Bibit Ternak Cabuli Anak 12 Tahun Hingga Hamil
Brantas. co. id – BOYOLALI – Satreskrim Polres Boyolali memproses hukum seorang sopir ekspedisi bibit ternak ayam, beriinisal DPA, atas dugaan kasus perlindungan anak.
Tersangka dilaporkan telah melakukan pencabulan dan/atau persetubuhan dengan anak di bawah umur, inisial MA, usia 12 tahun, hingga hamil. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda Rp5 miliar, bila terbukti bersalah.
Tersangka DPA ditangkap di rumahnya, Desa Winong, Boyolali, setelah polisi mendapatkan laporan dari pihak orang tua korban. Korban berinisial MA, usia 12 tahun, saat ini dalam kondisi hamil 6 bulan. Orang tua korban tidak terima anaknya dicabuli tersangka, yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir ekspedisi atau pengantar bibit ternak di wilayah Solo Raya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka yang telah memiliki seorang istri dan tiga anak ini hanya bisa pasrah menjalani proses hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polres Boyolali, Senin (31/6/2025), tersangka mengaku mengenal korban dari aplikasi kencan online di internet. Tersangka tidak menyangka korban masih berumur 12 tahun karena badannya memang terlihat bongsor.
“Badannya udah gedhe kok, pak. Besarnya sudah seperti saya. Di aplikasi itu kan ada batas umur maksimal juga kan,” ujar tersangka mencoba membela diri.
Tersangka DPA kembali menceritakan, atas kesepakatan kedua pihak, tersangka mengaku hanya melakukan dua kali persetubuhan dengan korban. Perbuatan itu dilakukan di sebuah kamar kos, yang memang bebas disediakan di dekat sebuah pabrik garmen terbesar di Boyolali.
“Di kamar kontrakan dekat pabrik, pak,” ungkapnya.
Kapolres Boyolali, AKBP Roshid Hartanto menegaskan, polisi fokus pada penanganan perkara pelanggaran Pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, yang disangkakan kepada tersangka DPA.
Berpijak pada kasus ini, Satreskrim Polres Boyolali tengah berkoodinasi dengan Tim Cyber Polda Jateng untuk melakukan penyelidikan intensif terhadap kemungkinan adanya tindak pidana prostitusi anak di wilayah hukum Jawa Tengah.
Kapolres menambahkan, pihaknya saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Boyolali untuk melakukan pendampingan kepada korban terkait kondisi kehamilannya.
“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar,” tegas Kapolres. (ANAS)