19 April 2024
Trending Tags

Anies Bawesdan Purna Tugas, Inilah Rincian Tunjangan Pensiun Yang Diterimanya

Brantas.co.id – Jakarta – Mengintip uang pensiunan Anies Baswedan. Anies resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022. Anies Baswedan menyapa warga usai menyampaikan pidato perpisahan akhir masa jabatan di Balai Kota Jakarta, kemarin.

Senin (17/10/2022), dalam pidato perpisahannya, Anies mengajak warga untuk terus mendukung Pemprov DKI Jakarta dalam meneruskan program-program untuk mencapai Jakarta menjadi kota global yang memberikan kesejahteraan kepada warganya serta membanggakan Indonesia di tingkat Dunia

Usai pensiunan dari jabatannya, Anies Baswedan berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi pensiunan pejabat negara. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 pasal 8 Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Sementara itu, PP Nomor 9 Tahun 1980 mencatat kepala daerah akan menerima pensiun sebesar 1% untuk setiap satu bulan masa jabatan. Adapun besarannya, paling sedikit 6% dan paling banyak 60% dari dasar pensiun.

Pasal 10 ayat 1 PP tersebut berbunyi besarnya pensiun pokok adalah 1% untuk tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6% dan sebanyak-banyaknya 60% dari dasar pensiun. Kepala daerah nantinya juga tidak hanya menerima pensiun pokok, tetapi juga tunjangan keluarga dan tunjangan lain sesuai dengan aturan yang berlaku. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Terkuak, AKBP Acay yang Otak-Atik CCTV Pembantain Laskar FPI di KM 50
Next post Sidang Perdana Fredy Sambo