21 April 2025
Trending Tags

Diduga Selaku Pengoplos BBM Dengan Air Dalam Kasus SPBU Trucuk, Warga Sukoharjo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Brantas. co. id – Klaten- Sat Reskrim Polres Klaten, berhasil mengungkap pelaku pengoplosan BBM jenis pertalite dan air, menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan di SPBU 44.574.29, Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Klaten, Jawa Tengah. Tersangka berinisial M ini merupakan awak mobil tangki (amt) yang melakukan pendistribusan pertalite ke SPBU Trucuk.

Penetapan tersangka kasus pencampuran pertalite dan air,di SPBU 44.574.29 trucuk. disampaikan langsung Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo AP, di Mapolres Klaten, Jawa Tengah. “Berdasar penyelidikan dan penyidikan, ditemukan bukti kuat terjadi tindak pidana pelanggaran pasal 40 ayat 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja”. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar” terangnya. Kamis(10/4/2025).

Tersangka berinisial M, warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Tersangka merupakan awak mobil tangka (amt). Tepatnya, pengemudi atau sopir truk tangki yang melakukan pendistribusian pertalite ke SPBU Trucuk. Diduga kuat, tersangka sengaja menukar pertalite yang diangkutnya dengan air untuk tujuan keuntungan tertentu. Atas perbuatannya, sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat sempat mogok lantaran mati mesin setelah melakukan pengisian pertalite di SPBU Trucuk tersebut. Selain satu tersangka, polisi juga masih menahan satu awak mobil tangka lain untuk pendalaman dan pengembangan penyidikan kasus lebih lanjut.

Selain mengamankan dan menetapkan tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, empat botol sample pertalite yang telah terampur air. Dua botol sample diambil dari SPBU Trucuk. Dua botol sample lainnya diambil dari bengkel mobil dimana pemilik kendaraan roda empat ini melakukan perbaikan mesin mobil mereka. Selain sample pertalite yang sudah tercampur air, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit truk tangki yang digunakan untuk mendistribusi pertalite campuran air tersebut.

Sementara, Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan memberikan “apresiasi dan mendukung penuh langkah cepat Polres Klaten dalam menangani kasus campuran pertalite dan air di SPBU Trucuk”. Secara internal, setelah dilakukan investigasi dan evaluasi kejadian, Pertamina telah memecat dua awak mobil tangka (amt) yang sejauh ini terindikas terlibat dalam “kasus tercampurnya pertalite dengan air di SPBU Trucuk”. Pertamina juga telah “memberi sanksi terhadap SPBU yang bersangkutan atas kelalaian petugasnya, dan untuk sementara menutup aktivitas SPBU sampai selesainya proses penyidikan di kepolisian”. Layanan publik selanjutnya dialihkan ke SPBU terdekat lainnya. (anas) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Sehari Pemutihan Pajak, Samsat II Semarang Catat Rp 1,2 M dan 2.535 Kendaraan
Next post Belum ada putusan pengadilan PTPN IX nekat bongkar kios di Desa Klepu