24 April 2025
Trending Tags

Dugaan Pungutan PIP di SD Mayungan 2 Terus Menguat

BRANTAS, KLATEN – Dugaan terjadinya pungutan liar (pungli) dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri Mayungan 2, Kecamatan Ngawen, Klaten, terus menguat. Sepekan terakhir turbelensi kasusnya demikian santer. Dugaan awal terjadinya pungli sebesar Rp50 ribu per bulan untuk setiap anak didik penerima dana PIP di sekolah ini semakin hari semakin berhembus kencang.

Atas kasus dugaan pungli di SD Mayungan 2, pihak Ombudsman Jawa Tengah telah bertindak memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten. Untuk menyikapi panggilan Ombudsman, pihak Disdik Klaten pun buru-buru mengagendakan sidak (inspeksi mendadak) ke SD Mayungan 2. Tak hanya itu, saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Disdik Klaten, Senin (13/01/2025), Komisi 4 DPRD Klaten juga menyinggung dugaan pungli yang terjadi.

Di internal SD Mayungan 2 sendiri, dugaan pungli PIP membuat seluruh orang tua/ wali murid dikumpulkan untuk sebuah rapat pengkondisian. Agenda koordinasi antara pihak sekolah dengan orang tua/ wali murid ini diduga sempat ‘deadlock’ dan berujung mundurnya Ketua Komite Sekolah.

Seorang sumber Brantas yang meminta tidak disebutkan identitasnya, menceritakan, setelah dugaan pungli PIP di SD Mayungan 2 viral, sekolah akan disidak dari Disdik Kabupaten Klaten. Seluruh orang tua/ wali murid kemudian diundang ke sekolah untuk menghadiri rapat bersama. Undangan dishare melalui WhatsApp Grup orang tua/ wali murid SD Mayungan 2.

“Semua diminta memberi kesepakatan bahwa tidak benar terjadi pungutan. Itu semua adalah sumbangan untuk kegiatan sekolah. Demi nama baik sekolah katanya,” ujar sumber sambil menunjukkan isi percakapan di WhatsApp Grup.

Sesaat setelah berlangsung rapat berisi klarfikasi kepada pihak guru dan orang tua/ wali murid SD Mayungan 2, Kasi Subkor Peserta Didik dan Pembinaan Karakter Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Sri Winarni mengungkapkan, pertemuan memang dilakukan untuk mengklarifikasi berita adanya pungutan liar.

“Semua menjawab tidak ada pungutan,” tandas Sri Winarni.

Ditanya apakah ada kesepakatan, Sri Winarni menjawab, saat ditanya apakah ada pungutan, semua menjawab tidak. Apakah bersedia membuat surat pernyataan, Sri Winarni kembali menegaskan semua bersedia.

“Surat pernyataan (orang tua/wali murid) ada di (pihak) SD. Yang membuat kan SD. Kami kan hanya mengklarfikasi,” ungkap Sri Winarni saat ditanya keberadaan surat pernyataan yang dimaksud.

Sri Winarni menambahkan, klarifikasi yang dilakukan sebagai persiapan bila ditanya pihak Ombudsman. Sebelumnya, kata Sri Winarni, pihak sekolah sudah bertanya kepada para guru dan karyawan, apakah ada yang memungut. Tidak ada. Lalu, ditindak lanjuti pertemuan dengan semua orang tua/ wali murid.
“Komite juga menyatakan tidak ada pungutan,” tambah Sri Winarni.

Tapi, Sri Winarni menolak menjawab saat ditanya informasi terkait kemunduran Ketua Komite Sekolah dari kepengurusan. Sri Winarni hanya mengatakan hal tersebut merupakan urusan komite dan pihak sekolah.

Sayang, saat mencoba dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, Ketua Komite SD Mayungan 2, atas nama Sri Wening, diam seribu bahasa. Upaya pesan chat yang dikirim dan panggilan melalui nomor WhatsApp yang bersangkutan tidak direspon.

Sementara, dikonfirmasi terkait surat pernyataan yang dibuat orang tua/wali murid, Kepala SDN Mayungan 2, Sholikhah mengaku, surat pernyataan masih dibawa operator sekolah. Pihak operator sekolah yang membuat dan meminta tanda tangan seluruh orang tua/wali murid.

“Kalau nulis tangan kan ya lama ta, mas! Maksudnya, untuk hasil rapat kita tulis pakai tangan.” tukas Sholikhah.

Disdik dan Komisi 4 DPRD Klaten

Terpisah, ditemui setelah berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Komisi 4 DPRD Klaten di gedung dewan, Kepala Dinas Pendidikan Klaten, Titin Windiyarsih mengatakan, pihak dinas masih sedang melakukan klarifikasi ke pihak sekolah. Titin mengaku klarfikasi dilakukan karena pihak Ombudsman juga akan meminta klarfikasi ke dinas.

“Kami dipanggil Ombudsman. Ini baru diklarfikasi ke pihak sekolah. Bu Sri Winarni yang saya utus. Semoga tidak ada (pungli), kalau memang ada ya kami akan memanggil pihak sekolah,” tegas Titin.

Sebelumnya, dikonfirmasi di sela-sela rehat RDP dengan Disdik Klaten, Ketua Komisi 4 DPRD Klaten, Sutarno menegaskan, komisi sudah mengkarifikasi ke pihak dinas. Dijawab, bukan sumbangan, tapi itu tabungan.

“Jadi begini, tadi kan, tidak perlu disampaikan, mereka, beliau kepala dinas sudah menyampaikan setelah diklarfikasi, itu ditabung. Tabungan untuk siswa sendiri,” jelas Sutarno.

Terkait munculnya surat pernyataan orang tua/wali murid SD Mayungan 2, yang menegaskan tidak adanya sumbangan, Sutarno justru membantah. Bukan sumbangan, tapi tabungan.

“Mosok kita tidak percaya dengan kepala dinas? Itu ditabung. Tabungan. Bukan sumbangan,” tandas Sutarno sambil menegaskan pula bahwa pihak Komisi 4 DPRD Klaten sudah menerima klarfikasi dari dinas. Dan, tidak akan menindak-lanjuti terkait permasalahan dugaan pungli di SD Mayungan 2.

Buku PIP Siswa Dibawa Pihak Sekolah

Diberitakan sebelumnya, terjadi dugaan pungli di SD Mayungan 2 bagi para siswa penerima dana PIP. Setiap siswa dimintai Rp50 ribu per siswa setiap tahunnya, setelah dana PIP masuk ke rekening masing-masing orang tua/wali murid. Pihak sekolah cenderung menutup diri saat dimintai konfirmasi. Termasuk, pertanyaan terkait berapa jumlah siswa SD Mayungan 2 yang menjadi penerima dana PIP.

Berdasar penelusuran Tim Investigasi Brantas, teknis pungutan uang Rp50 ribu diduga kuat dilakukan melalui atau bersamaan dengan pengembalian buku PIP siswa ke pihak sekolah. Beberapa hari setelah atau bertepatan dengan dana PIP masuk ke rekening masing-masing orang tua/ wali murid.

Kemudian, buku PIP siswa ini dikembalikan atau diserahkan lagi kepada setiap siswa penerima dana PIP di akhir bulan. Tentu saja, setelah siswa menyerahkan buku PIP-nya disertai uang Rp50 ribu.

“Sudah. Semua sudah. Dari sekolahan sudah tidak ada buku satu pun yang kami (kalimat terputus). Yang ada di sekolahan,” kata Kepala SD Mayungan 2, Sholikhah, saat dikonfirmasi terkait kemungkinan teknis dugaan pungli dengan cara pengembalian buku PIP kepada guru kelas atau pihak sekolah.

Ditanya berarti sebelum diserahkan memang buku PIP dibawa pihak sekolah, Sholikhah tidak menjawab pertanyaan.

“Kita sudah menyerahkan lho,mas! Itu ada Bu Susana. Bukunya sudah diserahkan,” elak Sholikhah.

Seorang ibu guru yang namanya disebut kepala sekolah, Susana menyahut, buku PIP dibawa sekolah untuk mengantisipasi agar tidak hilang. Tapi, sekarang sudah dikembalikan.

Ditanya lanjut, bagaimana kalau kemudian bukunya hilang, bila memang alasan buku dibawa sekolah agar buku tidak hilang,

“Ya itu urusannya (kalimat terputus),” kata Susana dengan sedikit berteriak. Kebetulan, ibu guru bernama Susana ini duduk agak berjarak di belakang kepala sekolah.

“Yang penting dari kami sudah menyerahkan, mas! Jadi kami sudah tidak ada rasa tanggung jawab. Kalau tanggung jawab terhadap siswa, kami masih. Tap kalau tanggung jawab terhadap buku (PIP), kami serahkan semua kepada wali murid,” tegas Sholihah buru-buru menyela kalimat ibu guru Susana. (ANAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Ribuan Kepala Desa Hadiri Peringatan Hari Desa Di Ponggok, Klaten
Next post Fikky Ardianta Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua HIPMI Klaten