Keluhan Tak Ditanggapi, Warga Ngronggah, Sukoharjo Gandeng Lembaga Perlindungan Konsumen Tutup Usaha Pembuatan Nata De Coco
Brantas.co.id -Sukoharjo- Warga kecewa dengan janji yang pernah disampaikan oleh Indra Gunawan atas keluhan bau menyengat hasil pengolahan air kelapa menjadi nata de Coco, beberapa waktu lalu saat ditemui Brantas.co.id, pemilik usaha menyatakan akan menemui warga untuk bersama mencari solusi terkait dampak bau dari usahanya.
Namun menurut keterangan warga, sampai berita ini diturunkan, pemilik belum juga melakukan pertemuan dengan warga untuk membahas dampak bau yang dirasakan warga. Hal tersebut menyebabkan warga kecewa atas apa yang dilakukan oleh Indra Gunawan.
Dari hasil penelusuran dilapangan, saat pertama kali melihat pabrik pengolahan air kelapa menjadi nata de Coco di Ngronggah, Menuran, Baki, Sukoharjo bau tak sedap sisa hasil produksi pengolahan air kelapa sangat terasa menusuk hidung dan menyebabkan mual – mual.
Buntut dari diabaikannya keluhan warga oleh Indra Gunawan selaku pelaku usaha pengolahan air kelapa menjadi nata de coco, warga menggandeng dan mengadukan permasalahan tersebut ke LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional) Kabupaten Klaten, aduan warga masih sama dengan yang sebelumnya yaitu mengeluhkan bau yang dihasilkan dari proses produksi usaha tersebut. Selain itu, Suharjo salah satu warga RT.03/RW. 05 Ngronggah menyampaikan bahwa selain menimbulkan bau dilingkungan sekitar, ia merasakan adanya perubahan warna di air sumurnya. Menurutnya sebelum ada pabrik tersebut air sumur miliknya bening dan bersih, namun kini air sumur miliknya berwarna kebiruan dan ketika dijadikan air minum terasa tidak enak.
“Rumah saya dekat dengan kalen (Irigasi) yang aliran airnya melewati dalam pabrik, dan air sumur saya saat ini berwarna kebiru-biruan dan rasanya untuk dijadikan air minum tidak enak” ungkap Suharjono.Kamis (1/12)
Untuk bau tidak sedap, lanjut Suharjo biasanya muncul disore hari saat aktivitas pekerjaan sudah selesai dan hal itu dirasakannya setiap hari.
Disaat yang sama LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia) Kabupaten Klaten saat menerima pengaduan warga, melihat adanya 3 dugaan masalah yang perlu dikaji. Untuk itu perlu adanya tindakan atas hal tersebut.
“Dari aduan masyarakat yang saya terima tadi, ada tiga indikasi dugaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut yaitu
Perlunya kajian terkait
Perijinan (ijin usaha, ijin produksi, ijin perdagangan, ijin lingkungan), Standarisasi produksi dan peredaran hasil produksi ( komposisi bahan2, hasil produksi, distribusi hasil produksi)
Dampak lingkungan (pencemaran udara, air, kenyamanan lingkungan) untuk itu saya segera akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah Sukoharjo melalui dinas – dinas yang menaungi untuk menindak lanjuti aduan masyarakat ini” Ungkap Selamet Komarudin Ketua LPKNI Klaten. (Red)