109 Pegawai Tidak Tetap Rumah Sakit Bagas Waras, Diancam Putus Kontrak Bila Nekat Daftar P3K
Brantas.co.id – Klaten- Pegawai kontrak RSUD Bagas Waras merasa kecewa dan terintimidasi atas aturan yang di berlakukan oleh menegement Bagas Waras.
Pasalnya, pihak Menejemen RSUD Bagas Waras memberikan ultimatum atas para pekerja kontrak yang hendak mengikuti penjaringan P3K yang dilakukan oleh pemerintah.
Ultimatum tersebut berupa pemutusan kerja pada bulan Januari bagi pegawai yang nekat mengikuti seleksi perekrutan pegawai P3K, tentu hal ini menimbulkan gejolak dan keresahan bagi para pegawai kontrak yang saat ini bekerja di RSUD Bagas Waras, disatu sisi mereka ingin memperbaiki taraf hidup dengan mengikuti seleksi, dan disisi lain ketika tidak lolos seleksi harus harus rela diputus kontrak oleh pihak Bagas Waras.
“Kami juga pingin memperbaiki perekonomian kami, namun adanya ultimatum dari Bagas waras menjadikan kami berfikir dua kali untuk ikut seleksi P3K” ujar salah seorang pegawai kontrak RSUD Bagas waras yang meminta identitasnya disembunyikan.
Adanya tekanan tersebut, menjadikan sebagian pegawai mengurungkan niatnya untuk ikut mendaftar pegawai P3K, padahal kelengkapan berkas sudah komplit.
Disisi lain, menegement BULD Bagas Waras menyampaikan bahwa pihaknya tidak mencegah atau melarang pegawai kontrak untuk mendaftar P3K, namun pada prinsipnya pelayanan rumah sakit harus tetap berjalan, untuk itu perlu pendataan dari 109 pegawai kontrak yang ada berapa yang ikut mendaftar P3K, tindakan tidak memperpanjang kontrak bagi pegawai yang ikut seleksi P3K merupakan langkah menegement agar tidak terjadi goncangan pada pelayanan RSUD Bagas Waras.
“Pada Prinsipnya rumah sakit Bagas waras tidak membatasi namun pelayanan rumah sakit harus tetap berjalan, bagi yang mendaftar CPNS atau yang mendaftar dipemerintah atau P3K tidak kena pinalti, sedangkan yang keluar sendiri tetap kena pinalti. Saat ini yang mendaftar P3K ada 109.” Ujar Heri Martanto selaku Kabag Tata Usaha BLUD Bagas Waras.
Dari jumlah tersebut, lanjut Heri Martanto, pihak Rumah Sakit Bagas Waras berorientasi bahwa yang mendaftar diterima semua. Dan untuk menjaga agar tidak terjadi kegoncangan maka rumah sakit harus ada planing untuk rekruitmen pegawai baru. Hal itu dilakukan karena untuk pengajuan ke BKD harus ada data.
Berdasarkan hal tersebut, ketika media Brantas.co.id meminta tanggapan ketua Ombusmand Jawa tengah melalui WA pribadi, Farida Wirabangsa menyampaikan, perlu mempelajari terlebih dahulu dokumen kontrak antara kedua belah pihak.
“Masalah kepegawaian memang cukup kompleks. Saya pelajari dulu njih. Saya coba komunikasi juga dengan pihak rumah sakit. Kalau sesuai norma dan berkeadilan bagi para pihak, yang harus dipedomani bersama adalah dokumen kontrak. Terkait proses perpanjangan ataupun kontrak tidak dilanjutkan, harus didahului evaluasi sesuai SOP kepegawaian. Hal utama dalam evaluasi tersebut berkaitan dengan kinerja.” terang Farida Wirabangsa, Ketua Ombusmand Jawa Tengah. (Team Red)