12 July 2025
Trending Tags

Kuasa Hukum DS: “Klien Saya Hanya Jalankan Perintah Pimpinan

KLATEN, BRANTAS – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa gedung Plaza Klaten di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) terus bergulir. Setelah merilis penetapan dan penahanan terhadap DS, mantan Kabid Pasar dan Perdagangan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUMKP) Kabupaten Klaten, Senin (23/6/2025), Kejati Jateng kembali menahan satu tersangka lain berinisial FS, Direktur PT MMS, Rabu (25/6/2025). FS merupakan pihak ketiga dalam pengelolaan sewa gedung Plaza Klaten, yang disinyalir menimbulkan kerugian negara hingga menyentuh angka Rp10 miliar.

Ditemui di kantornya, Kuasa Hukum DS, Joko Yunanto menilai serius kasus Plaza Klaten ini sebagai pertaruhan kualitas penegakan hukum di Indonesia umumnya, dan Jawa Tengah khususnya. Lebih khusus lagi penanganan dan penegakan hukum di Kabupaten Klaten. Betapa tidak, Joko Yunanto melontarkan kembali adagium dalam proses pengadilan bahwa lebih baik membebaskan orang yang bersalah ketimbang menghukum orang yang tidak bersalah.

“Sangatlah tidak etis apabila penegakan hukum dilakukan dengan cara melanggar hukum. Saat ini, masyarakat sangat berharap APH (Aparat Penegak Hukum) betul-betul cermat dan tegak lurus menegakkan hukum,” tegas Joko.

Menurut Joko Yunanto, dengan posisi dan jabatannya, kliennya (DS) tidak akan mampu menjangkau kebijakan apa pun dari tugas dan pekerjaan yang dia laksanakan. Bukan porsi dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) DS untuk bisa membuat Keputusan. DS dalam kasus Plaza Klaten hanya bekerja menjalankan amanah atau perintah pimpinan.

“Sangat tidak mungkin bagi DS untuk melakukan transaksi yang nilainya bisa berpotensi merugikan negara hingga Rp10 miliar. DS hanya menjalankan perintah. Pasal 51 KUHP mesti menjadi pertimbangan bagi penyidik (kejaksaan),” ungkap advokasi senior di Klaten ini.

Untuk diketahui, Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang “Perintah Jabatan” dan “Perintah Jabatan Tanpa Wewenang”. Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan dari penguasa yang berwenang, tidak dapat dipidana. Namun, jika perintah tersebut ternyata diberikan tanpa wewenang, maka hal itu tidak menghapuskan pidana bagi pelaku.

Atas dasar salah satu pertimbangan tersebut, selaku pendamping hukum DS, Joko Yunanto telah mengirimkan surat Permohonan Penangguhan Penahanan. Di dalam surat bernomor 025/ADV-JK/P/VI/2025 tersebut, Joko Yunanto memohon kepada Kepala Kejati Jateng agar tersangka DS dapat untuk ditangguhkan penahanannya. Atau, setidak-tidaknya dialihkan jenis penahanannya.

Lebih lanjut, Joko Yunanto menilai, bila penanganan kasus Plaza Klaten tidak hati-hati, terkhusus penanganan hukum terhadap kliennya (DS), bakal berdampak bahkan menjadi preseden buruk bagi kelangsungan kerja di lingkungan ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Bisa jadi, kasus DS menjadi penyambung lidah dan nurani ASN secara umum. Apakah mungkin pertanggung-jawaban pidana yang dilakukan pimpinan bisa dialihkan kepada bawahan?” tanya Joko reflektif.

Menurut Joko, pernyataan dan pertanyaan dia berdasar pada cerita riil dari kliennya terkait proses penyerahan kunci kantor di Plaza Klaten. Penyerahan kunci ini menjadi salah satu jeratan hukum yang disangkakan kepada DS. Waktu itu, cerita DS kepada Joko, tersangka FS mendatangi ruang kerja BS (mantan Kadis DKUKMP yang kini telah almarhum) untuk meminta sebanyak 3 kunci ruangan (kantor) untuk kegiatan pengelolaan Plaza Klaten. Tersangka BS kemudian memanggil DS untuk menyerahkan kunci kantor.

“DS sempat menanyakan kepada FS mengapa 3 kunci yang diminta. Apa ga kebanyakan? Bagaimana kalau 1 kunci saja? Akhirnya, BS memerintahkan 2 kunci yang diserahkan DS kepada FS. Kronologi penyerahan kunci ini dibenarkan oleh FS. Bahkan, FS pernah ngomong, DS itu siapa koq berkuasa menyerahkan kunci,” ujar Joko mengulang cerita DS kepadanya terkait peristiwa penyerahan kunci. (ANAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Kasus Plaza Klaten, Kejati Jateng Tahan Direktur PT Penyewa Gedung
Next post Polres Klaten Beri 28 Penghargaan di Upacara Hari Bhayangkara ke-79