12 July 2025
Trending Tags

Kasus Plaza Klaten, Kejati Jateng Tahan Direktur PT Penyewa Gedung

BRANTAS. Co. Id – Semarang– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) tak main-main dalam menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa gedung Plaza Klaten.

Setelah merilis penetapan dan penahanan terhadap DS, mantan Kabid Pasar dan Perdagangan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUMKP) Kabupaten Klaten, Senin (23/6/2025), Kejati Jateng kembali menahan satu tersangka lain berinisial FS. Dalam rilis media yang digelar kantor Kejati Jateng,
Rabu (25/6/2025), tersangka FS disebutkan sebagai pihak ketiga yang melakukan pengelolaan sewa gedung Plaza Klaten, yang disinyalir menimbulkan kerugian negara hingga menyentuh angka Rp10 miliar.

“Hari ini kita melakukan penahanan lagi. Terhadap tersangka JFS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten tahun 2019-2023. Ada pun peran dari tersangka JFS selaku Direktur Komisaris PT MMS itu adalah pertama, yang bersangkutan bekerja sama dengan Saudara BS dan tersangka DS untuk mengelola Plaza Klaten tanpa ada ikatan perjanjian,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus, Leo Jimmy Agustinus.

Masih dalam rilis media yang digelar Kejati Jateng tersebut, Arfan melanjutkan, yang kedua adalah memperoleh fasilitas sebagian area Plaza Klaten untuk kantor PT MMS tanpa sewa. Yang ketiga, memberikan fasitltas berupa uang untuk biaya rapat di berbagai tempat untuk membahas permohonan PT MMS. Yang keempat, memberikan uang saku kepada pejabat Pemda Klaten yang bervariasi sekitar Rp1 juta.

“Bersama saudara BS dan tersangka DS, (tersangka JFS) membayar sewa di bawah nilai appresial (yang mencapai) Rp4 miliar, yaitu hanya sebesar Rp1,3 miliar,” kata Arfan.

Selanjutnya, tersangka JFS disebut dalam rilis media tersebut, tanpa hak memungut sewa dari pihak yang memanfaatkan Plaza Klaten. Kemudian, yang terakhir, tersangka JFS membayar pajak dengan bekerja sama dengan saudara BS dan tersangka BS untuk dibuat seolah-olah yang membayar adalah perusahan lain. Padahal, kenyataannya tersangka JFS yang memungut dari para penyewa. (ANAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Kasus Plaza Matahari, DS Mantan Kabid DKUMKP Klaten Ditahan Kejaksaan Tinggi
Next post Kuasa Hukum DS: “Klien Saya Hanya Jalankan Perintah Pimpinan