12 July 2025
Trending Tags

Kasus Plaza Matahari, DS Mantan Kabid DKUMKP Klaten Ditahan Kejaksaan Tinggi

Brantas. co. Id – SEMARANG, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tancap gas membongkar skandal dugaan korupsi terkait pengelolaan sewa gedung Plaza Klaten. Setelah sempat merilis pengembalian dana sebesar Rp4,5 miliar dari pihak ketiga penyewa gedung, beberapa bulan lalu, kini Kejati merilis tiga tersangka dalam kasus yang berpijak pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 ini.

Tiga orang yang ditetapkan Kejati sebagai tersangka erdiri dari BS, FS, dan DS. Tersangka DS (Didik Sudiarto), mantan Kepala Bidang (Kabid) Pasar dan Perdagangan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUMKP) Kabupaten Klaten, bahkan langsung ditahan. Tersangka DS juga sempat lewat dengan kawalan petugas Kejati Jateng, saat rilis media. DS tampak mengenakan rompi tahanan, tangannya yang diborgol ditutupi dengan selembar kertas tebal berwarna coklat, lalu dimasukkan ke mobil tahanan.

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi sewa gedung Plaza Klaten, yang lebih dikenal masyarakat Klaten sebagai Plaza Matahari, digelar dalam rilis media di Kantor Kejati Jawa Tengah, Senin (23/6/2025). Penetapan tersangka, juga penahanan terhadap tersangka DS, dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng.

“Kami telah menahan tersangka DS dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa aset Plaza Klaten periode 2019 hingga 2023,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus, Leo Jimmy Agustinus.

Arfan menjelaskan, Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten yang sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak swasta selama 25 tahun dan kontraknya berakhir pada 2018. Sejak 2019, pengelolaan kembali dilakukan oleh Pemkab Klaten, namun ditemukan berbagai penyimpangan dalam prosesnya.

“Seharusnya, pengelolaan dilakukan melalui mekanisme perjanjian sewa dan pemilihan rekanan secara terbuka melalui lelang. Namun dalam praktiknya, pengelolaan dilakukan secara langsung dengan menunjuk PT MMS tanpa proses lelang,” terang Arfan.

Akibat pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan tersebut, potensi penerimaan kas daerah dari sewa Plaza Klaten selama 2019–2022 seharusnya mencapai Rp14,2 miliar. Namun, realisasinya hanya Rp3,9 miliar yang disetor ke kas daerah Pemkab Klaten. Dengan demikian, negara dirugikan sebesar Rp10,2 miliar.

Didik Sudiarto diduga berperan aktif dalam proses penunjukan langsung PT MMS sebagai pengelola. Ia bekerja sama dengan Kepala DKUMKP Klaten saat itu, berinisial BS, yang kini telah meninggal dunia.

“Tersangka DS diketahui sejak awal memfasilitasi pimpinan PT MMS dan turut berperan dalam proses komunikasi dengan pejabat Pemkab Klaten,” jelas Arfan.

Lebih lanjut, penyidik juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi berupa fasilitas dan uang saku yang diberikan kepada DS oleh tersangk FS, berkaitan dengan permohonan dan pembahasan teknis PT MMS.

“DS menerima uang saku dalam berbagai kesempatan, nilainya bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp10 juta. Ini jelas bertentangan dengan peraturan,” tegas Arfan.

Kejati Jateng menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam skema penyimpangan pengelolaan aset daerah tersebut.

Untuk diketahui, tersangka FS merupakan pihak ketiga atau pihak swasta yang menjadi perantara penyewa gedung Plaza Klaten. Sejak awal, gedung milik Pemkab Klaten ini tertulis “Plasa Klaten”, dan bukan tertulis “Plaza Klaten” mestinya. Dalam proses penyelidikan sebelumnya, tersangka FS sebenarnya telah mengembalikan dana Rp4,5 miliar, yang kemudian sempat dirilis pihak Kejati Jateng, beberapa waktu lalu.

Saat ini, masih ada pihak ketiga lain (yang disebut PT PKP dalam LHP BPK 2024) yang juga diminta mengembalikan dana dugaan kerugian negara, tapi hingga kini belum dilakukan.

Diketahui pula, Plaza Matahari Klaten saat ini telah berubah nama menjadi Klaten Town Store atau disingkat KLATOS. Proses terbaru perjanjian sewa gedung milik Pemkab Klaten, yang dilaksanakan awal Januari 2023, ini pun diduga bermasalah.

LHP BPK Tahun 2024 menulis, ada dua permasalahan. Pertama, proses pemilihan mitra pemanfaatan tidak melalui mekanisme sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Atau, tidak melalui proses lelang. Kedua, penetapan nilai sewa tidak memperhatikan rekomendasi KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) atau pihak appraisal. (ANAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Puluhan Warga Brangkal Gelar Aksi Protes kepada Pemerintah Desa, Ada Apa?*
Next post Kasus Plaza Klaten, Kejati Jateng Tahan Direktur PT Penyewa Gedung