MKKS : Sekolah Tidak Mewajibkan Murid Membeli Seragam dan Buku Modul
Brantas.co.id – Klaten – Tahun Ajaran (TA) 2022-2023 pembelajaran tatap muka di Kabupaten Klaten telah dimulai. Ada suasana baru bagi siswa sekolah karena memasuki suasana kelas baru dan tingkatan sekolah baru pula.
Namun kondisi ini tidak akan menjamin tidak ada permasalahan yang akan terjadi. Tentu kebutuhan siswa akan buku penunjang belajar dan seragam akan menghadang.
Kebutuhan buku pelajaran telah di akomodasi pemerintah dengan pembiayaan dari dana BOS (Bantuan Operasional Siswa). Namun tidak sedikit guru maupun sekolah masih menggunakan buku modul sebagai penunjang belajar. Buku modul ini yang harus dibeli siswa dan dengan biaya sendiri.
Disatu sisi,peraturan atau undang-undang melarang sekolah,guru ataupun pihak yang terkait dengan sekolah dilarang memperjualkan buku maupun seragam.
Menanggapi hal ini ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ) SMP Kabupaten Klaten, Kamidi, SPd, yang ditemui di kantornya, Senin 11/7/2022, menyatakan bahwa siswa (murid) tidak diwajibkan membeli buku modul ini.
“Perlu ditegaskan bahwa sekolah tidak menjual seragam pak, maka wali murid bisa membeli ditoko pakaian (seragam).
Sekolah tidak pernah mewajibkan murid untuk membeli buku modul ini, mau beli atau tidak, monggo.” tegas Kamidi.
Lebih lanjut Kamidi menyatakan bahwa buku modul itu manfaatnya guna untuk siswa sendiri. Sedangkan untuk seragam. Sekolah juga tidak mewajibkan atau memaksa siswa membelinya.
“Kami tegaskan sekali lagi, sekolah tidak memaksa siswa untuk membeli, tapi mosok sekolah tidak berpakaian seragam, kan tidak elok,” ujarnya.
Bagaimana tanggapan orangtua murid terkait pengadaan buku modul dan seragam sekolah, ada pro dan kontra. Disatu sisi,buku dan seragam adalah kebutuhan anak sekolah,satu sisi lainnya adalah harga yang terlalu tinggi (mahal).
“Ya kalau buku dan seragam mau tidak mau,ya harus beli. Untuk kepentingan anak juga,tapi kalau bisa harga sesuai di pasaran.” kata orangtua murid yang tidak mau disebut namanya. (Herry S)