
Paguyuban Tegalrejo Peduli, Laporkan Tukar Guling Tanah Kas Ke Inspektorat Klaten
Brantas.co.id – Klaten – Praktek tukar guling tanah yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Tegalrejo, Kecamatan Ceper, Klaten, mencuat menjadi kasus. Sejumlah orang yang menamakan diri Paguyuban Tegalrejo Peduli melaporkan dugaan kasus ini ke Kantor Inspektorat Kabupaten Klaten.
Selaku kuasa hukum paguyuban, Joko Yunanto, menjelaskan, tukar guling tanah di Desa Tegalrejo kuat terindikasi melanggar aturan dan perundangan yang berlaku.
“Tindakan dan/atau perbuatan yang dilakukan Kepala Desa Tegalrejo tidak memenuhi prosedur legal dan dilakukan dengan melanggar hukum,” tegas Joko melalui sambungan komunikasi WhatsApp ke nomor pribadinya.
Di dalam dua kali somasi yang dikirimkan ke pihak Pemdes Tegalrejo, Joko Yunanto menuliskan, tukar guling tanah bondo desa/ aset desa sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No 000112/Tegalrejo, seluas kurang lebih 2.307 m2, atas
nama Purwanto Atmojo (belum dibalik atas nama milik Desa Tegalrejo).
Somasi pertama tertanggal 23 September 2024. Dan, surat somasi kedua tertanggal 12 Oktober 2024.
“Sebidang tanah yang belum atas nama desa ini ditukar guling dengan tanah lain atas nama Hj Siti Maesaroh, tercatat dalam SHM No1098, seluas kurang lebih 2.300 m2. Nilai kedua tanah ini tidak imbang,” tegas Joko.
Merasa somasi mereka tidak diindahkan, pihak paguyuban melalui kuasa hukum akhirnya melaporkan atau membuat aduan terkait dugaan kasus tukar guling tanah bermasalah ini ke Kantor Inspektorat Kabupaten Klaten.
Surat aduan bernomor 012/ADV-JK/Nota-LP/2024 tertanggal 12 November 2024. Perihal surat adalah Nota Laporan Pengaduan Kades Tegalrejo, Ceper.
Proses Tukar Guling Diklaim Sesuai Prosedur
Dikonfirmasi, Kepala Desa Tegalrejo, Poniman, enggan menemui media dengan dalih masih ada rapat dengan warga. Konfirmasi diwakilkan kepada Kasie Pemerintahan Desa Tegalarejo, Arif Setyawan, yang disebut sebagai perangkat yang menangani persoalan tukar guling tanah ini. Kamis(27/02/2025)
Arif membantah tidak mengindahkan isi somasi yang dikirimkan. Pemdes Tegalarejo sudah menjawab somasi kedua dengan pemaparan yang lengkap. Arif mengklaim proses tukar guling sudah sesuai prosedur.
Somasi pertama memang sempat tidak ditanggapi karena menilai isi surat somasi keliru dan tidak relevan. Di somasi pertama menyebut, tanah pengganti luasnya hanya 2.300 m2. Bukan 2.350 m2 seperti tertulis dalam SHM yang dimaksud.
“Prinsipnya, proses tukar menukar tanah bengkok/kas desa sampai saat ini masih berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan. Proses pemindahan hak belum selesai. Prosesnya juga selalu dalam pendampingan pihak dinas/instansi terkait di tingkat kabupaten. Dispermasdes dan Inspketorat ikut mendampingi,” tegas Arif.
Arif menegaskan, sebelum melangkah ke proses lanjut di tingkat kabupaten, pihak desa juga sudah melaksanakan musyawarah desa (musdes) dan telah membuat peraturan desa (perdes) terkait hal tersebut.
“Bapak-bapak paguyuban ini sepertinya tidak sabar menunggu proses. Apalagi, saat ini pak Carik (sekdes) yang menangani prosesnya sedang sakit sejak sekitar sebulan lalu. Beliaunya kecelakaan,” cerita Arif.
Sebenarnya, lanjut Arif, pihak desa diuntungkan dengan proses tukar menukar yang saat ini masih berjalan. Satu, tanah pengganti nanti jauh lebih produktif karena tidak berada di kanan kiri pabrik cor logam, seperti tanah milik desa sebelumnya.
“Warga penggarap yang menyewa tanah sering gagal panen gara-gara kena dampak aktivitas pabrik cor logam di sekitaran lokasi tanah tersebut,” cerita Arif meyakinkan.
Keuntungan kedua, masih menurut Arif, pihak pemilik tanah pengganti bersedia memberikan kompensasi berupa perbaikan atau renovasi aula desa. Selain itu, juga bersedia membiayai seluruh proses balik nama kepemilikan tanah.
“Di sini masih ada belasan tanah kas desa yang masih berstatus hak milik perseorangan. Pihak desa tidak memiliki dana untuk memproses balik nama. Diambilkan dari dana desa katanya tidak boleh,” keluh Arif.
Pemeriksaan Inspektorat
Terpisah, ditemui di kantornya, Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Klaten, Agus Suprapto menegaskan, pihaknya telah menerima surat aduan dari Paguyuban Tegalrejo Peduli terkait tukar guling tanah. Jumat (21/02/2025)
“Sudah kami tindak lanjuti dengan membentuk tim khusus. Namanya tim pemeriksa Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus). Silahkan menghubungi tim,” ujar Agus.
Di dalam surat bernomor 700/524/11/M tertanggal 31 Desember 2024, Inspekotrat Daerah Pemerintah Kabupaten Klaten menyampaikan bahwa berdasar klarifikasi, aduan pelapor telah dinyatakan lengkap dana memenuhi persyaratan.
“Terkait hal tersebut, maka laporan saudara kami tingkatkan dengan Pemerintah Khusus oleh Tim Pemeriksa pada Inspektur Pembantu Khusus,” demikian tegas tertulis dalam surat tanggapan dari Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten.
Dikonfirmasi via Whats App ke nomor pribadinya, salah seorang anggota tim Irbansus, Mayrizal Tarigan menulis, “Scr umum msh berproses oleh tim, blm selesai mhn bersabar”. Demikain jawaban singkat pejabat inspektorat tersebut. (ANAS)