13 May 2025
Trending Tags

Petugas SPBU Ngupit, Diduga Palsukan Barcode Pembelian Solar Bersunsidi

Brantas. co. Id – Klaten- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.574.23 di Ngupit, Desa Ngawen, Klaten, diduga kuat melakukan pemalsuan surat barcode pembelian solar bersubsidi. Sejumlah surat barcode pembelian solar bersubsidi dibuat tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dugaan penyelewengan penyaluran solar subsidi di SPBU Ngupit terkuak bermula saat terjadi panjangnya antrian pembelian dengan menggunakan jerigen beberapa waktu lalu. Saat tim BRANTAS mengkonfirmasi beberapa konsumen yang rata-rata petani dan pengusaha kecil menengah, mereka menunjukkan surat pembelian berbarcode resmi. Namun begitu, ada juga yang tidak mau menunjukkan surat dan malah langsung berlalu pergi.

Dikonfirmasi ke pihak pengelola SPBU Ngupit, Joko Budi yang merupakan Kepala Unit SPBU Ngupit menandaskan, seluruh pembelian solar subsidi menggunakan surat resmi. Budi pun menunjukkan setumpak surat-surat tersebut.

“Resmi semua, mas. Ini surat-suratnya,” tegas Budi sambil menunjukkan setumpuk surat-surat barcode pembelian solar subsidi.

Budi menambahkan, SPBU Ngupit mendapatkan kuota penjualan solar subsidi sebesar 8.000 liter setiap kali pengiriman. Tapi, kedatangan pengiriman tidak setiap hari. Kada 2 hari sekali, kadang 3 hari sekali.

Anehnya, berdasar sejumlah surat yang bisa terdokumentasi BRANTAS, keaslian surat tersebut disangsikan pihak PERTAMINA. Salah seorang sumber di kantor PERTAMINA menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat seperti yang ditunjukkan.

“Kop surat, nomor registrasi surat, dan tanda tangan penanggung jawab distrik/wilayah pendistribusian solar subsidi tidak sesuai dengan standar prosedur administrasi di tempat kami,” kata sumber BRANTAS tersebut lebih lanjut.

Berdasar analisis awal, surat barcode pembelian solar subsidi atas nama Pujiyanti, warga Desa Jemawan, Kecamatan Jatinom, Klaten yang dikonfirmasikan ke pihak PERTAMINA memang relatif mencurigakan. Kop surat bergambar BPH Migas, tapi nomor registrasi surat dan tanda tangan pengantar atau penanggung jawab berasal dari pihak Pemerintah Desa Jemawan.

Dikonfirmasi, Sekretaris Desa (Sekdes) Pemerintah Desa (Pemdes) Jemawan, Wahyu Iswanto membenarkan, ada warga Desa Jemawan yang meminta tanda tangan untuk pembelian BBM subsidi jenis solar. Ada 3 warga yang datang. Semuanya untuk kebutuhan pengoprasian traktor pertanian.senin (02/12/2024)

“Kop suratnya dari BPH Migas, tapi belum ada nomer registrasinya. Nomor registrasi surat memang diterbitkan berdasar surat keluar pemerintah desa,” tutur Wahyu.

Sementara, salah seorang warga Jemawan yang terdaftar sebagai konsumen solar bersubsidi, Pujiyanti mengaku mendapatkan blanko surat dari pihak SPBU Ngupit. Blanko suratnya kosong tanpa nomor surat.

“Disuruh ke kantor desa untuk minta nomor surat dan tanda tangan dari desa. Yang nyuruh pak Topo dari SPBU,” kata Pujiyanti.

Selain surat rekomendasi yang diduga aspal (asli tapi palsu), Pujiyanti juga menceritakan satu hal yang relatif menarik. Setiap kali pembelian solar bersubsidi, Pujiyanti membayar Rp150.000 per jerigen. Tapi, disebutkan petugas SPBU Ngupit bahwa pengisiannya hanya Rp140.000.

“Yang Rp10.000 dipotong begitu katanya,” tutur Pujiyanto jujur.

Saat dikonfirmasi, Sutopo selaku administrator di SPBU 44.574.23 Ngupit, mengakui surat yang diberikan kepada warga Jemawan memang berasal dari dirinya. Formatnya diambil dari kiriman di grup paguyuban pengelola SPBU di Klaten.

“Saya ngambil dari share-share’an di grup. Semuanya memang begitu kok teknisnya. Yang soal potongan Rp10.000, saya sama sekali tidak tahu. Mungkin itu oknum petugas (yang melakukan),” tandas Sutopo membela diri.

Namun, saat ditanya siapa yang mengisi dan mengetik nomor registrasi serta kolom identitas warga penerima kuota subsidi solar, tidak ada satu pun dari pihak-pihak yang dikonfirmasi mengakui melakukannya. Sutopo selaku pihak SPBU, Wahyu yang adalah Sekretaris Desa, demikian pun apalagi Pujiyanti sebagai warga sipil biasa.

Hingga berita ini diturunkan, keberadaan surat rekomendasi untuk penerbitan barcode pembelian solar bersubsidi di SPBU Ngupit masih menjadi misteri. Tim investigasi BRANTAS masih perlu mengkonfirmasi kepada pihak-pihak dan dinas/instansi terkait. Termasuk, mengkonfirmasinya ke pihak paguyuban pengelola SPBU di Klaten. (ANAS/SAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Pimpin Upacara hUT Ke-53 Korpri, Bupati Klaten : ASN Setia Pada Negara Siapapun Pimpinannya
Next post Wali Murid SDN 1 Tonggalan Klaten, Keluhkan Biaya Outing Sebesar 500 Ribu Per Siswa