Polres Klaten menindak 18 Pemotor Dalam Operasi Knalpot Racing Atau Brong
Wartawan : Cikal Al Mabroer
Klaten, Brantas.co.id
Polres Klaten menindak 18 pemotor dalam operasi knalpot racing atau brong, Sabtu (20/11/2021) malam.
Operasi penindakan knalpot brong dilakukan mulai dari sepanjang jalan Pemuda, jalan Andalas, jalan Mayor Kusmanto hingga di seputaran Terminal Ir Soekarno. Dari 18 pemotor yang terjaring operasi, 16 orang harus merelakan motornya diamankan di Polres Klaten, sementara 2 lainnya disita STNKnya.
“Penggunaan knalpot brong ini sangat meresahkan masyarakat. Banyak laporan yang masuk ke kami, terutama pada saat malam Minggu. Kemudian kita tindaklanjuti.” Jelas Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo SH SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Abdillah SH MH.
Iptu Abdillah SH MH kemudian menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dimulai pukul 21.00 Wib hingga tengah malam. Puluhan petugas bertindak dengan cara patroli mobile, begitu mendapati sepeda motor yang menggunakan knalpot brong langsung dihentikan dan diberikan tilang. Selain memeriksa kelengkapan fisik kendaraan, Petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan untuk memastikan motor tersebut bukan motor bodong.
Operasi penertiban knalpot brong menurut Iptu Abdillah SH MH akan terus dilakukan Polres Klaten. Personel gabungan untuk patroli malam Minggu juga sudah disiapkan secara khusus. Hal ini untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi warga serta mengantisipasi gangguan kamtibmas seperti balapan liar dan penggunaan knalpot brong.
“Saya menghimbau jangan ada lagi yang memakai knalpot brong, sangat menggangu warga sekitar. Mari berkendara berkendara dengan bijak. Pergunakan part sesuai spek nya, yang standart. Kita hormati orang lain, selain untuk alasan keselamatan tentunya.”
Wartawan, (Cikal)