Diduga Belum Kantongi Izin Tower BTS Selular Ini Nekad Berdiri Beroperasi
Brantas.co.id – Klaten – Diduga belum mengantongi izin provider ini sudah mengerjakan dan telah menyelesaikan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) selular di dukuh Ngrodon RT 22 RW 09 Desa Jelobo Wonosari Klaten.
Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten, Agus Suprapto saat dikonfirmasi melalui pesan watshaap, menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada berkas perizinan pembangunan Tower yang dimaksud.
“Saat kita cek keberadaan tower tersebut didata kami belum ada,” Jelasnya, Jumat (29/7/2022).
Dikesempatan yang sama Kasi Persandian Diskominfo, Pinan saat dihubungi, belum mengetahui keberadaan tower tersebut otomatis rekomendasi titik koordinat tower juga belum ada.
Kasatpol PP Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan saat disinggung mengenai tower selular yang belum kantongi izin mengatakan akan segera cek lokasi.
“Besok akan kami cek ke lokasi,” tegas Joko Hendrawan.
Ismail, SH aktivis Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (GPSH) yang dimintai pendapat terkait maraknya tower yang belum kantongi izin tapi sudah membangun meminta pihak terkait untuk segera menertibkan.
“Untuk membangun Tower harus memiliki izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung dan Izin penggunaan dan pemanfaatan tanah (IPPT), izin lingkungan (UKL-UPL), dan juga Rekomendasi titik koordinat dari Diskominfo,” katanya.
GPSH berharap Satpol PP selaku aparat penegak Perda setelah cek lokasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait kalau memang belum berizin harus disegel dulu sampai izin keluar.
(agus s)