4 May 2024
Trending Tags

Asik Genjot Siswinya diruang Laboratorium, Oknum Guru Swasta di Wonogiri Mendekam dibalik Jeruji


Brantas.co.id -Wonogiri- ,aksi tidak terpuji guru MU 44 th warga desa watu agung kecamatan baturetno,kabupaten wonogiri di lakukan antara akhir bulan februari sampai mei. Tindak pidana penpencabulan terhadab siswinya terjadi di salah satu sekolah swasta di kabupaten wonogiri. Pelaku mengakui perbuatanya sudah 4 kali melakukan hubungan badan di ruangan laboratorium di sekolah tersebut.(jum’at 22/09/2023).

Terbongkar kasus ini setelah membuka chat handphone korban FVP umur 15 tahun warga desa bulusulur kecamatan wonogiri,kabupaten wonogiri. Pernyataan itu di sampaikan kapolres wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah SH MH di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Untung Seriyadi SH MH saat konfrensi pers di halaman polres wonogiri. Kejadian persetubuhan antara oknum guru dan siswinya ini sangat miris karena di lakukan di lakukan di dalam lingkungan sekolah tepatnya di ruang laboratorium.

“Mari kita sama sama memberi shock terapi kepada para oknum guru yang berbuat tidak senonoh kepada siswa-siswinya yang masih di bawah umur tidak lagi terjadi di kabupaten wonogiri ini” .ungkap kapolres.

Kapolres menegasakan tersangka di jerat pasal 81 ayar 2dan3 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraruran pemerintah pengganti UU no1 tahun 2016 tentang perubagan kedua atas UU Republik Indonesia no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman penjara minimal 5th dan paling lama 15 th serta denda senilai Rp 5milyar rupiah jika di lakukan oleh pendidik maka hukuman di tambah sepertiga,bunyi pasal 81 ayat 2 yakni setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat dengan serangkaian kebohongan dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan sengaja di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5th atau denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Tersangka mengakui tindakanya berawal dari chat handphone dirinya dengan korban,selama 2 jam akhirnya pelaku berimajinasi melakukan hubungan sexsual dengan korban,korban mengaku akan membuat novel 18+,dalam perbincangan dengan pelaku.

Di tempat berpisah Kasat Reskrim mengatakan, tersangka MU sedang diamankan di polres wonogiri guna penyelidikan lebih lanjut, Tegasnya.

Penulis : Anas 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Ahli Waris Kecam Pengadilan Negeri Klaten Atas Eksekusi Tanah Di Jeblog, Ceper. Karena Masih Dalam Proses Hukum.
Next post Pastikan Pemilu Berjalan Bersih dan Jurdil, Fasten Edukasi Masyarakat Klaten Lewat Seminar