16 June 2025
Trending Tags

Diduga Ada Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Beberapa Dump Truck DLH Klaten Diamankan Kepolisian

Brantas. co.id – KLATEN –Tiga unit armada dump-truk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten diamankan Satreskrim Polres Klaten, Selasa (13/05/2025). Truk pengangkut sampah ini diamankan di TPS Rusunawa. Diduga, petugas atau sopir truk sampah mengambil BBM subsidi jenis solar dari tanki truk dengan cara menyedotnya lalu dialirkan ke sejumlah jeriken yang telah disiapkan.

Ditemui sesaat setelah dimintai keterangan di Satreskrim Polres Klaten, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten, Sriyanto menyampaikan, dugaan awal polisi menemukan praktek pengambilan solar dari truk pengangkut sampah yang dilakukan petugas. Solar tersebut memang disedot dari tanki truk sampah.

“Tapi, solar yang disedot itu untuk kebutuhan pengoperasian alat berat kami yang ada di sana (TPS Rusunawa/ belakang kantor PMI Klaten). Ada satu unit alat berat kami di situ,” ujar Sriyanto

Sriyanto menjelaskan lanjut, kebutuhan solar untuk alat berat di TPS Rusunawa berkisar 15-18 liter/jam. Operasional alat berat kurang lebih tiga jam. Pengambilan solar dari tanki dump-truk dimaksudkan sebagai langkah efektivitas. Solar memang dimasukkan lebih dahulu di jeriken-jeriken yang disiapkan, lalu baru dituangkan ke tanki alat berat atau eskavator.

“Sudah selesai kok (terkait perkara di kepolisian). Hanya kesalah-pahaman,” tegasnya.

Ditanya tentang total anggaran penanganan sampah di DLH Klaten, Sriyanto menyebutkan, APBD Klaten mengalokasikan dana rata-rata Rp10 miliar per tahun. Jumlah tersebut include di dalamnya untuk kebutuhan honor petugas THL (Tenaga Harian Lepas) dan pengadaan atau pembelian solar.

Dikonfirmasi via sambungan nomor seluler pribadinya, Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa membenarkan telah melakukan pengamanan tiga unit dump truk pengangkut sampah. Namun, setelah dimintai keterangan, tidak ditemukan pelanggaran tertentu.

“Jadi memang belinya pakai truk (dulu) baru diisikan ke eskavator,” tandas Kasat Reskrim.

Terpisah, dihubungi via nomor pribadinya juga, Kepala DLH, Srihadi mengaku, baru mengetahui kejadian diamankannya truk sampah oleh polisi dari Kabid Sriyanto. Yang jelas, kata Srihadi, solar yang diambil dari truk sampah memang untuk alat berat di TPS Rusunawa.

“Lebih jelasnya ke pak kabid saja ya,” sergah Srihadi.

Penyelesaian perkara di Polres Klaten, dengan tidak ditemukannya pelanggaran, terkait pengambilan solar dari truk sampah untuk kebutuhan alat berat tentu menyisakan pertanyaan. Pasalnya, berdasar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, penggunaan BBM subsidi yang tidak sesuai tujuan atau peruntukan dapat mengakibatkan sanksi pidana. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Di sisi lain, Perpres No 191 Tahun 2014, seperti telah diubah dalam Perpres No 117 Tahun 2021, penggunaan solar bersubsidi untuk armada truk pengangkut sampah memang diperbolehkan. Truk pengangkut sampah termasuk dalam kategori kendaraan dinas yang dikecualikan untuk kepentingan kemanusiaan atau kemasyarakatan.

Namun begitu, bagaimana halnya dengan penggunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan operasional alat berat atau eskavator di tempat pembuangan sampah? Bukankah alat berat dinas seharusnya menggunakan BBM non-subsidi? Menarik untuk ditelusuri lanjut. (ANAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Polres Klaten Gerak Cepat Tangkap Begal Sadis Driver Taksi Online, Tiga Tersangka Diamankan
Next post Iuran Bulanan Anggota DPRD Klaten Untuk Olahraga Tuai Kontroversi