Ditetapkan DPO Oleh Polres Klaten Dalam kasus Pencabulan, Jul Padli Di Buru Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatanya
Wartawan : Heri
Brantas.co.id , Klaten – Tim Reserse Kriminal Polres Klaten, memburu Jul Padli pemuda asal Tanjung Buntung Kecamatan Benkong Kota Batam yang berdomisili di Dukuh Karangmojo RT 01 RW 01 Desa Kingkang Kecamatan Wonosari Klaten.
Jul Padli masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Klaten lantaran tindak Pencabulan terhadap anak dibawah umur. Jul Padli melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Masuknya Pelaku tersebut dalam DPO diunggah di akun Instagram Polres Klaten di polres_klaten sejak hari Senin (29/11/2021). Pada unggahan disertakan foto, ciri-ciri, identitas lengkap, dan pasal yang disangkakan.
Pelaku melakukan Tindak Pencabulan Anak dibawah umur terhadap korban atas nama Marshella Pratama Ramadhani. Pelaku melakukan tindak pecabulan pada kamis 26 November 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka.
Pelaku awalnya menyuruh korban untuk masuk ke kamar pelaku kemudian merebahkannya ke tempat tidur dan pelaku menyuruh korban bermain hp lalu pelaku pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap korban.
Kini Tersangka Fadli alisa Jul Padli masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Klaten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.