
Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Tambang Pasir Ilegal Kendalsari, Klaten, Raup Penghasilan 1 Milyar Dalam 2 Minggu
Brantas. co. id – Jakarta – Penambangan ilegal (galian C berupa pasir) di Dukuh Mojo, Desa Kendalsari Kecamatan Kemalang, Klaten.Berhasil diungkap unit IV Dittipidter Bareskrim Polri pada ,Selasa (27/05/2025).
Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin,menyampaikan “pengungkapan kasus itu bermula saat polisi menerima laporan dari sebuah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) soal adanya aktivitas tambang ilegal”,mengamankan seorang pria berinisial ACS sebagai korlap tambang pasir.
Nunung menyebut aktivitas penambangan ilegal itu baru dilakukan oleh pelaku selama dua pekan. Namun, akibat aktivitas itu, negara sudah dirugikan hingga Rp 1 miliar. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit alat berat (exskavator) merk kobelco warna hijau ,11 unit dump truk,hingga dokumen hasil penjualan pasir, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (11/6/2025).
“2 Minggu saja sudah Rp 1 miliar ya, bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.(anas)