
Mengaku Dapat Izin Dari Dinas, Mobil Dump Truck DLHK Klaten Digunakan Angkut Padi
Brantas.co.id – Klaten – alat transportasi plat merah digunakan untuk kepentingan pribadi diluar jam kerja,alat transportasi dum truk dari dinas lingkungan hidup kabupaten klaten bisa digunakan pribadi seolah olah sudah menjadi inventaris untuk dibawa pulang.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan “truk dum,plat merah og bisa digunakan di luar jam kerja, dan untuk memuat bukan kepentingan pekerjaan melainkan kepentingan pribadi.
Saat team brantas sidak di lokasi benar adanya dum truk plat merah dengan nopol AD 8069 XC milik DLH kabupaten klaten sedang memuat padi di wilayah kecamatan wedi.jum’at(20/06/2025).
Saat dikonfirmasi team brantas oknum pembawa dum truk dlh berinisial sgt menjelaskan saya pinjem pak,kan tadi sudah selesai tugasnya. Sgt juga mejelaskan dum truk ini bukan untuk pengangkut sampah melainkan untuk pembersihan tangkai pohon (rempel rempel pohon).
“dum truk tersebut bisa dipinjem untuk kepentingan pribadi” tegas sgt saat ditemui team brantas
Kabid dlh bidang pertamanan dan penataan lingkungan kabupaten klaten joko harjono saat dihubungi lewat nomer pribadinya menjelaskan, “hari ini tidak ada yang ijin ke saya untuk pakai kendaraan tersebut”.
“Saya tadi dinas luar di Basin dan Tegalmulyo”
Kepala dinas lingkungan hidup sri hadi saat di hubungi lewat pesan singkat nomer pribadinya juga menerangkan “Secara aturan dan SOP kami di DLH tidak boleh angkutan truk sampah di gunakan diluar jam kerja untuk mengangkut barang keperluan pribadi”. (Anas)