
Langgar Aturan Pertamina, SPBU 45.574.39, di jalan Penggung-Jatinom, Jual Pertalite Ke Pengangsu Dengan Galon
Brantas. co. Id – Klaten – Larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan menggunakan jirigen oleh PT PERTAMINA (Persero) masih juga belum dipatuhi pemilik/pengelola Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) 45.574.39, di jalan Penggung-Jatinom, tepatnya di Desa Padas, Kecamatan Karanganom, Klaten.
Jum’at malam (27/12/2024), sekitar pukul 20.42 WIB, terekam kamera bahwa salah seorang petugas SPBU sedang melayani penjualan BBM jenis pertalite pada seorang konsumen yang menggunakan jerigen dan galon air mineral. Sebanyak 10 jerigen dan 67 galon ini diangkut menggunakan satu unit mobil pick-up berwarna hitam.
Di tengah aktivitas pegawai SPBU sibuk melakukan pengisian BBM jenis pertalite, konsumen khusus yang sering disebut “pengangsu” ini langsung berlalu saat ditanyai tim liputan BRANTAS.
Sementara, salah seorang petugas SPBU yang juga coba dimintai keterangan tidak mau banyak mengeluarkan kalimat. Kuat dugaan ada yang sedang ditutupi dari aktivitas mereka waktu itu.
“Besok saja, mas. Suruh ke sini sama bosnya,” tukasnya singkat.
Berdasar rilis PT PERTAMINA (Persero), ditegaskan bahwa pertalite kini menjadi jenis (BBM) khusus penugasan (JBKP). Perubahan pertalite dari jenis BBM umum ke jenis BBM penugasan diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37.K/HK 02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Berubahnya pertalite menjadi jenis BBM penugasan lantaran ada unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota. Maka, PERTAMINA tegas melarang SPBU untuk melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjual-belikan kembali di tingkat pengecer.
Larangan pembelian pertalite menggunakan jerigen juga mengacu pada Surat Eedaran Menteri ESDM No 13 Tahun 2017 tentang ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.
Pembelian Pertalite dengan jerigen melanggar hukum dan dapat dipidana dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (ANAS/SAR)