
LHP BPK Temukan 347 Juta Rupiah Mengendap Di 6.948 Rekening Penerima BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) Klaten
Brantas. co. id – Klaten – Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) cukai tembakau di Klaten diduga bermasalah. Terjadi pengendapan saldo rekening sebesar Rp50 ribu per nama penerima bantuan di bank penyalur bantuan. Juga, terdapat sejumlah potongan atau pungutan liar kepada para penerima bantuan dengan jumlah bervariasi. Mulai Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.
Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023, Nomor 56.B/LHP/XVIII.SMG/05/2024, tertanggal 17 Mei 2024, terdapat saldo mengendap di rekening tabungan setiap penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2023 sebesar Rp50 ribu. Jumlahnya 6.948 rekening. Total saldo sebesar Rp347.400.000.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan BLT DBHCHT sebesar Rp347.400.000 tidak tersalurkan kepada penerima bantuan dan rawan disalahgunakan,” demikian bunyi kutipan dalam LHP BPK halaman 13 tersebut.
LHP BPK mencatat, temuan ini sudah mendapatkan klarifikasi dari DISSOSP3AKB, selaku penanggung jawab program penyaluran bantuan, dan PT BPR Bank Klaten, selaku bank penyalur bantuan.
Untuk diketahui, jumlah penerima bantuan cuka tembakau tahun 2023 secara keseluruhan 7.006 orang. Dari jumlah tersebut, yang akhirnya tersalurkan berjumlah 6.948 orang. Sisanya 58 orang tidak tersalurkan dan dananya sudah dikembalikan ke Kas Daerah.
Besaran bantuan berdasar Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2023 (pasal 8), diberikan Rp300 ribu per bulan per buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok selama 4 bulan. Total bantuan sebesar Rp1,2 juta per penerima bantuan.
Terkait temuan LHP BPK, baik DISSOSP3AKB dan PT BPR Bank Klaten menyatakan sepakat dan akan menindak lanjuti temuan. Selanjutnya, BPK merekomendasikan Bupati Klaten agar memerintahkan Kepala DISSOSP3AKB untuk berkoordinasi dengan Direktur BPR Bank Klaten agar dalam menyalurkan BLT DBHCHT tidak ada rekening yang mengendap.
“Memerintahkan Direktur BPR Bank Klaten untuk menyalurkan dana BLT DBHCHT sebesar Rp347.400.000 yang tidak tersalurkan kepada penerima bantuan,” tulis lanjut BPK dalam LHP yang sama.
Apa lacur? Rekomendasi BPK ternyata tidak sepenuhnya dilaksanakan. Berdasar keterangan salah seorang penerima bantuan di Kecamatan Manisrenggo, saldo sebesar Rp50 ribu diketahui masih tetap mengendap di rekeningnya. Tidak pernah ada pengembalian.
“Yang Rp50 ribu itu masih di rekening,” tegas pria paruh baya ini menunjukkan buku rekening Bank Klaten miliknya.
Ditemui saat penyaluran BLT DBHCHT tahun 2024, sumber yang sama juga menginformasikan akan dilakukan pemotongan sebesar Rp50 ribu untuk diberikan kepada panitia lokal di desanya. Pemotongan dikoordinir oleh Ketua RW masing-masing, baru kemudian nantinya diserahkan kepada panitia.
“Masih mending (hanya Rp50 ribu). Di desa lain ada yang dipotong sampai Rp200 ribu per orang,” kata sumber sembari menyebutkan desa yang dimaksud.
Dikonfirmasi, Direktur Utama PT BPR Bank Klaten, Dewi Ekorini menyatakan, seluruh saldo yang mengendap sudah dikembalikan ke masing-masing penerima bantuan. Seperti bunyi rekomendasi BPK. Teknis pengembalian saldo mengendap ini berdasar koordinasi dengan pihak DISSOSP3AKB dan sudah tertuang dalam berita acara.
“Ada berita acaranya. Kapan dibutuhkan, kami siapkan,” tandas Dewi yang baru kurang dari setahun menjabat Direktur Utama PT BPR Bank Klaten.
Ditanya terkait jejak data rekening milik salah seorang penerima bantuan, yang masih tertera saldo mengendap sebesar Rp50 ribu, Dewi menerangkan, mungkin kesalahan teknis semata. Belum semua data di rekening setiap nasabah diperbaharui sesuai administrasi terkini. Dan lagi, kata Dewi, petugas bank juga sudah menawarkan mau diambil atau tetap disimpan sebagai tabungan.
“Itu kan hak masing-masing. Kalau memang disimpan sebagai tabungan mereka, apa salah?” kilah Dewi.
Konfirmasi senada disampaikan Sekretaris DISSOSP3AKB, Sinung Nugroho. Ditemui di kantornya, Sinung menandaskan, saldo mengendap Rp50 ribu sudah dikembalikan tunai kepada masing-masing penerima bantuan. Berita acara pengembalian tertuang di dalam surat tertanggal 5 Juni 2024. Lengkap dengan tanda tangan dari setiap penerima bantuan.
“Ini ada berita acaranya. Lengkap dengan tanda tangan masing-masing penerima bantuan,” tukas Sinung sambil menunjukkan berita acara yang dimaksud.
Diklarifikasi ulang kepada sumber informasi di awal, buruh tani tembakau tersebut menyangsikan konfirmasi dari DISSOSP3AKB dan PT BPR Bank Klaten.
“Saya tidak pernah menerima uang tunai Rp50 ribu sebagai pengembalian saldo. Saya ingat tanda tangan hanya sekali. Waktu itu untuk administrasi buka buku rekening (tabungan),” ujar sumber tersebut meyakinkan.
Bila demikian, kebenaran terkait saldo mengendap milik para penerima BLT DBHCHT di Bank Klaten hingga kini ternyata masih menjadi misteri. Belum lagi, informasi terkait pemotongan dana terhadap masing-masing penerima bantuan, yang diduga dilakukan sekelompok orang yang menyebut diri panitia lokal desa. Masih dibutuhkan penelusuran lanjut terkait persoalan ini. *(anas/sar)*