13 May 2025
Trending Tags

Masih Ada Dugaan Praktek Pungli, Siswa SDN 2 Mayungan, Klaten Penerima PIP Wajib Setor 50 Ribu Ke Wali Kelas

Brantas. co. id – Klaten – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di satuan pendidikan kembali mencuat, program bantuan tunai dari pemerintah malah menjadi celah.

Kali ini, di SDN 2 mayungan kecamatan ngawen,kabupaten klaten. Berawal dari keluhan orang tua atau wali murid di sekolah itu. Mereka keberatan dengan sejumlah permintaan pungutan sebesar Rp. 50.000 setelah menerima bantuan program indonesia pintar (PIP) kepada sekolah

Salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pungutan yang diminta oleh wali kelas tersebut juga terkesan pemaksaan setelah pengambilan bantuan.

“Buku PIP di kembalikan dan menyetor uang 50.000” kepada walikelas kalau tidak ketemu walikelas ya langsung ke kantor atau ruang guru untuk mengembalikan buku dan menyetorkan uang 50.000.

Sementara Kepala Sekolah SDN 2 Mayungan kecamatan ngawen sholikhah, saat di klarifikasi menyampaikan dari “pihak sekolah mengintruksikan bahwa pihak sekolahan tidak membenarkan adanya pungututan 50.000 dari hasil penerimaan PIP para siswa” cuma pengambalian buku PIP ke sekolah.

Sedangkan “Bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar adalah bantuan tunai dari pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan”. Bukan malah menjadikan alat pungutan liar yang di manfaatkan pihak sekolah. (Anas/sar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Dalam 3 Bulan Polres Klaten Berhasil Ungkap Tujuh Kasus Narkoba dan Amankan 15 Tersangka
Next post LHP BPK Temukan 347 Juta Rupiah Mengendap Di 6.948 Rekening Penerima BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) Klaten