
Dalam 3 Bulan Polres Klaten Berhasil Ungkap Tujuh Kasus Narkoba dan Amankan 15 Tersangka
Brantas. co. id -Klaten- Polres klaten berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba dalam kurun waktu 21 Oktober hingga 11 Desember 2024. Selain itu, Polres Klaten juga menangkap delapan orang tersangka beserta barang bukti berupa 48,85 gram sabu dan 5.770 pil koplo logo Y.
Kapolres AKBP Warsono dalam konferensi pers mengatakan, “Modus para tersangka kasus tersebut, terungkap kepemilikan narkoba mulai untuk dikonsumsi atau dipakai sendiri hingga diperjualbelikan”
Warsono menyebut dalam 15 perkara tersebut berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 23,25 gram, kemudian ganja 207,49 gram, dan pil berlogo Y sejumlah 1.586 buah.
“Jadi selama kurun waktu Juli sampai Oktober 2024, kami telah mengamankan 20 tersangka dan sudah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Modusnya mereka memiliki narkotika untuk dikonsumsi sendiri dan juga diperjualbelikan,” ungkap Kapolres Klaten, AKBP Warsono, saat jumpa pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Selasa sore (8/10/2024).
Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko, menjelaskan, puluhan tersangka penyalahgunaan narkoba itu diamankan saat sedang melakukan transaksi maupun setelah dilakukan pengembangan kasus.
Pengembangan untuk kasus narkoba awalnya kami amankan saudara RH (38) di wilayah Kecamatan Prambanan. Setelah kami buka jejak digitalnya, kami kembangkan di atasnya yakni saudara AR, di situ mengembang juga ke wilayah lainnya jaringan narkoba jenis sabu yang operatornya di dalam salah satu Lapas,” terang Hendro.
Selain jaringan narkoba jenis sabu, pihaknya juga meringkus pengedar ganja yang diamankan di wilayah Kecamatan Klaten Selatan. Hendro mengatakan berdasarkan pengembangan ternyata sebagian barangnya berada di Surabaya. Pihaknya pun bergegas ke Surabaya untuk mengamankan barang bukti.
Untuk peredaran narkoba itu sekarang modusnya transaksi lewat online, lewat WA dan Instagram. Biasanya mereka berkomunikasi terus tranafer baru keluar alamat barang bukti bisa diambil, jadi penjual dan pembeli tidak bertemu langsung,” paparnya.
Puluhan tersangka yang ditangkap itu dikatakan sebagian besar adalah pemain lama di wilayah lain. Bahkan ada pula residivis kasus serupa yang pernah mendapatkan hukuman penjara di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.
Adapun, profesi puluhan tersangka itu beragam, ada yang seorang pegawai swasta, wiraswasta, sopir truk, hingga penjual makanan.
Puluhan pelaku tersebut diamankan berdasarkan 15 laporan polisi terkait perkara penyalahgunaan narkoba golongan 1. Mereka dikenakan Pasal 114, 111, 127, dan 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika, serta Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17/2003 tentang kesehatan. (Anas)