13 May 2025
Trending Tags

Usai Viral Dimedsos 5 Pelaku Penganiaya Anak Diamakan Polres Klaten

Brantas. co.id – Klaten – Viral di media sosial video penganiayaan Lima orang cewek yang viral menganiaya anak perempuan di bawah umur di Klaten ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengungkapkan korban awal FPA, berumur 17 tahun warga Kecamatan Wedi. Dari kejadian ini Polres Klaten sudah mengamankan lima orang pelaku

“Kita mengamankan lima pelaku. Modusnya para tersangka merasa sakit hati karena perbuatan korban yang diduga telah menyebarkanluaskan kabar tidak benar kepada sesama penghuni kos terkait KK milik salah satu tersangka. Serta korban diduga telah melakukan pencurian pakaian laundry dan uang,” papar Warsono dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu sore (18/12/2024)

Kelima tersangka masing-masing berinisial AP, 29, AM, 26, DJ, 34, IS, 24 dan AR 28. Mereka diamankan, Senin malam. Para tersangka mengakui melakukan kekerasan terahdap korban yang seorang gadis berumur 17 tahun.

Dasar laporan Polisi Nomor LP/B/87/XII/2024/SPKT/POLRES KLATEN/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 16 Desember 2024. Waktu kejadian hari Senin, tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, di Kos Edelweis yang beralamatkan di Jetak Kidul, Karanganom, Klaten Utara

Barang bukti yang diamankan antara lain satu HP, tujuh file video pakaian tersangka saat kejadian dan para pelaku diamankan Senin (16/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB dari kos dan dilakukan pemeriksaan lanjut. Dan para tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” terang warsono

Kasat reskrim polres klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, mengatakan kondisi fisik korban mulai membaik. Namun, korban masih mengalami trauma akibat kejadian yang dia alami. “Untuk keterangan lebih lanjut terkait korban, karena masih di bawah umur jadi demi kepentingan penyidikan tidak kami publish,”

Polisi masih terus mendalami perkara itu. Selain kelima pelaku yang sudah diamankan, Polisi masih menyelidiki keberadaan pelaku lain berinsial T. “Masih ada satu lagi yang masih kami lakukan penyelidikan berinisial T,”

Terkait hubungan antara korban dengan kelima pelaku, Kasatreskrim mengungkapkan korban bekerja di tempat pemilik indekos. Sementara, kelima tersangka merupakan penghuni indekos. Para tersangka seluruhnya warga Klaten.terang kasat reskrim

Pasal yang kita kenakan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000 untuk kekerasan terhadap anak dan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan untuk kekerasan yang dilakukan dengan bersama-sama.(anas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Ada Dugaan Pungli Penyaluran BLT DBHCHT Di Nangsri, Manisrenggo
Next post Dalam 3 Bulan Polres Klaten Berhasil Ungkap Tujuh Kasus Narkoba dan Amankan 15 Tersangka