Ada Dugaan Pungli Penyaluran BLT DBHCHT Di Nangsri, Manisrenggo
Brantas. co. id – Klaten – Pemerintah Kabupaten Klaten melalui DISSOSP3APPKB Kabupaten Klaten menyalurkan bantuan langsung tunai dana hasil cukai hasil tembakau (BLT DBHCHT) kepada buruh tani tembakau Kabupaten Klaten.
Sebanyak 269 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Klaten menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024, per orang mendapatkan Rp 1,2juta.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada buruh tani dan buruh pabrik rokok Kabupaten Klaten tahun di bagikan oleh pihak bank klaten, di balai desa nangsri kecamatan manisrenggo Kabupaten Klaten, Senin (16/12/24).
Adapun beberapa warga mengeluhkan adanya pungutan dari pihak ketua rw sebesar 50 ribu.salah seorang warga yg enggan di sebutkan namanya “menyampaikan ada setoran 50 ribu ke ketua rw 08 dukuh dumung”. Setelah saya menerima BLT DBHCHT.
Saat di klarifikasi sri mujianto selaku ketua rw 08 dk Dumung desa nangsri kecamatan manisrenggo menyampaikan”kebenaranya dengan adanya pungutan 50 ribu tersebut dan ternyata sudah 16 warga yang sudah membayar di rw 08″ dan semua sudah ada kesepakatan dari seluruh rw di desa nangsri dan pihak ketua belut siswanto sama widodo.
Team bratas menemui widodo selaku ketua rw 09 dk mahgerjo desa nangsri membantah adanya pungutan atau tarikan dana tersebut. “Saya selaku pengurus tidak ada pungutan atau tarikan tersebut dari seluruh warga saya yang menerima bantuan DBHCHT”
Belut siswanto saat di konfirmasi membenarkan adanya pungutuan 50 ribu di setiap rw di seluruh desa nangsri yang meenrima bantuan DBHCHT. “Aliran dana untuk menyokong tiga nama yang tidak mendapatkan bantuan,dari panitia mendaftarkan 272 penerima, yang masuk verifikasi ternyata 269 penerima bantuan DBHCHT.
Seluruh panitia dan seluruh rw di desa nangsri sepakat untuk membantu atau menutup tiga nama tersebut, tiga nama, tersebut mendapatkan 1.200.000 ribu jika cuma tiga penerima cuma 3.600.000 ribu sedangkan sisanya kurang lebih sekitar 9juta’an di bagikan bagikan ke pengurus yang mandata. “Ya kalau jadi polemik akan saya kembalikan” tegas belut siswanto selaku ketua panita BLT DBHCHT.
Pungli termasuk ke dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau kelompok.(Anas)