Predator Pencabulan Anak Diringkus Polda DIY
Brantas.co.id – Sleman – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY terus mendalami serta mengembangkan kasus predator seksual dengan korban anak.
Dari pengembangan pemeriksaan pelaku FAS alias Bendol (27) yang ditangkap 22 Juni di Klaten, polisi kemudian bergerak menangkap tujuh tersangka lainnya.
Peran masing-masing tersangka adalah admin sekaligus anggota yang saling mengunggah materi pornografi anak ke 10 group WhatsApp yang mereka kelola.
Direktur Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengungkapkan hasil penyidikan melalui scientific crime investigation di laboratorium digital forensik ditemukan ada 10 grup yang diikuti oleh pelaku FAS.
Group WhatsApp tersebut aktivitasnya adalah mengunggah gambar dan video bermuatan pornografi sekaligus menyebar nomor- nomor telepon anak sebagai calon korban.
“Ya ada 10 grup. Tapi kami mengerucut pada 2 grup yang paling aktif mengirim image, video dan gambar dengan objek korbannya adalah anak-anak,” kata Roberto, di Mapolda DIY Rabu (13/7/2022).
Dua grup dengan aktivitas berbagi konten pornografi itu diberi nama “GCBH” dan “BBV”. Dari dua grup tersebut ada tujuh tersangka yang dilakukan penegakan hukum, antara lain DS.
Dia adalah orang yang membuat grup GCBH sekira 21 Desember 2021 lalu.
“Proses penangkapan dimulai sejak 24 Juni dan dua hari lalu,” kata dia.
Para tersangka disangka atas pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di samping itu, dijerat juga dengan UU tindak pidana kekerasan seksual (PKS) nomor 12 tahun 2022.
Roberto mengungkapkan, pihaknya berupaya agar para tersangka bisa mendapat hukuman maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menyadari bahwa tindakan yang dilakukan salah.
Polda DIY berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan melibatkan Kementerian, KPAI, dan berkoordinasi dengan Bareskrim maupun Federal Bureau Investigation (FBI) melalui satuan tugas violent crimes against children yang dibentuk untuk menanggulangi kejahatan terhadap anak.
“Dari grup WhatsApp ini, proses kami kembangkan lagi di delapan grup lain, diperkirakan masih ada tujuh calon tersangka yang masih dalam pengejaran di beberapa wilayah,” kata Roberto.
Pihaknya hingga kini masih menganalisa mengenai sumber pertama nomor-nomor calon korban yang disebar di grup oleh para pelaku. Modus operandi kejahatan pornografi terhadap anak dengan memanfaatkan media sosial ini merupakan ancaman.
Sementara itu, Wakajati DIY, Rudi Margono mengatakan, pihaknya memberi perhatian serius terhadap perkara tindak pidana pornografi terhadap anak ini.
Rudi menyatakan saat ini masih penyidikan dan pemberkasan masih terus berjalan di Kepolisian dan Kejaksaan akan mendorong dan berupaya maksimal mengenai alat bukti secara formil dan materil maupun koordinasi dalam pemeriksaan berkas perkara.
“Kami akan tetap berkoordinasi. Kami memberi perhatian khusus. Karena menyangkut masa depan, tidak hanya anak- anak, tapi kejahatan ini sangat merusak moral. Kalau bisa jaringan ini diungkap dan disisir satu persatu, yang berkaitan modus dan sebagainya. Prinsipnya kami mendukung, kolaborasi dan sinergi semoga ke depannya bisa ada efek jera untuk pelaku yang akan datang,” kata dia. (ags/team)