Ribuan Miras Hasil Sitaan Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Klaten
Brantas. co.id – Klaten – Ribuan miras itu dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat di halaman Kejaksaan Negeri Klaten.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten, Faizal Banu, mengatakan ribuan miras yang dimusnahkan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht sebagai barang bukti kasus penjualan miras ilegal di Bumi Bersinar.
Sebanyak 1.093 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu (11/12/2024).
Kegiatan itu dihadiri Bupati Klaten, Sri Mulyani, Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya, Waka Polres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono, jajaran Forkopimda Kabupaten Klaten, juga perwakilan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Kota Bersinar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten, Faizal Banu,Dalam waktu dua bulan, kami berhasil memutus 23 kasus perkara miras ilegal dan terkumpul sebanyak 1.093 botol miras dari berbagai merek.
Kami sangat berterima kasih kepada rekan-rekan aparat hukum yang terus bersinergi, mulai dari kepolisian yang tak henti melakukan razia terkait peredaran miras ilegal di Kabupaten Klaten,” tandas Faizal
Pihaknya juga mengapresiasi respon dan sikap tegas Pengadilan Negeri Kabupaten Klaten yang telah menjatuhkan hukuman denda dengan nominal tinggi bagi para terdakwa.
Dikatakan, biasanya denda terkait peredaran miras ilegal sekitar ratusan ribu rupiah.
Namun, kini Pengadilan Negeri bisa menjatuhkan hukuman denda mencapai Rp10 juta dalam beberapa kasus tersebut.
Bupati Klaten, Sri Mulyani, sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan ribuan botol miras yang sudah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten tersebut.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten akan terus mendukung komitmen memberantas peredaran minuman keras di Kota Bersinar.
Tentu kami ingin Kabupaten Klaten tetap adem ayem dijauhkan dari tawuran anak-anak muda dan klitih karena faktor pengaruh dari minuman keras ataupun faktor lain. Terima kasih sudah mrmbantu kami, Pemkab Klaten, dalam mrnjaga kondusifitas serta keamanan masyarakat. Pemusnahan ini adalah bukti komitmen kami bahwa peredaran miras harus dihilangkan dari Kabupaten Klaten. (Anas/sar)