Sat Rekrim Klaten Berhasil Ungkap Mafia Tanah
Wartawan – Herry.S
Klaten , Brantas.co.id –
Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Kec. Pedan, Kab. Klaten.
Dari pengungkapan kasus tersebut Sat Reskrim telah menetapkan 2 tersangka yaitu EP (52 tahun) dan SK (55 tahun) seorang wanita yang berprofesi sebagai ASN. Keduanya merupakan warga Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo.
KBO Sat Reskrim Iptu Eko saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (18/01/2022) mengatakan bahwa kasus mafia tanah tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari s.d Juli 2017 dan dilaporkan ke Polres Klaten pada 17 Januari 2020.
“Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan target operasi (TO) Satgas Mafia Tanah sampai dengan pemberkasan dan sudah dianggap lengkap (P21) oleh JPU.” Jelasnya
Awal mula kejadian yakni pada bulan Januari 2017 saat PT Majuel berniat mencari tanah di Kab. Klaten untuk pengembangan pabrik garmennya. Pihak PT Majuel Kemudian meminta tolong kepada tersangka EP untuk memuluskan proses investasinya tersebut. Tersangka EP selanjutnya memberitahu kalau ada tanah seluas 325.661 m2 (blok 1 s.d 5) di daerah Troketon, Kec. Pedan. Mr HM (WNA Korea) kemudian cek lokasi dan setelah cocok disepakati harga Rp. 325.000 per m2.
Salah satu orang yang mengaku sebagai pemilik lahan adalah tersangka SK. Ia mengatakan blok nomor 2 adalah miliknya, padahal pemilik sebenarnya adalah PS dan tanah tersebut saat ini sudah dibeli oleh HS.
“Saat di kantor notaris, tersangka SK mengatakan bahwa tanah blok nomor 2 adalah miliknya. Dinyatakan clean dan clear bisa ditransaksikan dengan PT Majuel. Sampai dengan Juli 2020, lahan selain milik SK sudah proses peralihan hak dan hanya blok nomor 2 milik SK saja yang belum padahal untuk uang pembayaran sudah diterima.”
Ditambahkan oleh Kanit 2 Sat Reskrim Iptu AA Ngurah Made Pandu Prabawa, S.Tr.K bahwa tersangka SK awalnya sempat menjadi penampung rekening untuk pembayaran kelima blok tanah tersebut pada cicilan ke 1 dan cicilan kedua. Namun karena penyaluran kepada pemilik blok 1, 3, 4 dan 5 tersendat akhirnya transfer pembayaran dialihkan kepada tersangka EP. Oleh EP uang pembayaran untuk blok 2 juga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Dan akhirnya blok 2 tidak bisa terbeli. Akibat perbuatan kedua tersangka ini PT Majuel menderita kerugian sebanyak Rp. 2.153.125.000,-
EP dan SK kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Keduanya terancam penjara paling lama 4 tahun penjara