Wali Murid SDN 1 Tempursari Keluhkan Adanya Sumbangan Untuk Rehap Atap
Brantas.co.id – Klaten – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di satuan pendidikan kembali mencuat. Kali ini, di SDN 1 Tempursari kabupaten klaten Berawal dari keluhan orang tua atau wali murid di sekolah itu. Mereka berkeberatan dengan sejumlah permintaan pungutan sebesar Rp. 50.000 persiswa guna bantuan pembangunan rehap atap sekolah
Praktik pungutan liar yang direstui oleh Kepala Sekolah, guru dan komite. Dugaan Pungli ini dalih sumbangan pendidikan untuk memenuhi kekurangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sumbangan yang diminta oleh oknum Korlas ( Komite Kelas ) tersebut juga terkesan pemaksaan.
Bagi yang belum bayar harus membayar dan di tagih oleh pihak komite maupun walikelas
“Jika sifatnya sumbangan, maka seharusnya tidak ada pematokan nominal biaya yang dibebankan kepada anak didik. Bentuk sumbangan apapun itu tidak ada namanya pematokan dari sisi nilai rupiah, tentulah yang ada keikhlasan dari orang tua murid,” ungkapnya,selasa (05 /11/2024)
Sementara Kepala Sekolah SDN 1 Tempursari Sri mulyani saat di klarifikasi tidak membenarkan adanya pungututan 50.000 untung rehap atap sekolahan.
Apabila satuan Pendidikan melaksanakan, maka harus berpedoman pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 75 Tahun 2020 tentang komite sekolah, yang bersifat sumbangan sukarela berdasarkan kerja dari komite sekolah.
Adapun Orang Tua Siswa Masih Mengeluhkan pungutan dalam bentuk di satuan Pendidikan, seperti : Dana Komite maupun bentuk pungutan lainya. (Anas)