20 January 2025
Trending Tags

Tujuh Pelaku Penusukan Santri Berhasil Diamankan Polrestra Jogya

Brantas. co. Id -Yogyakarta – Polresta Jogja menggelar konferensi pers kasus penusukan dan penganiayaan santri Krapyak yang terjadi di perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Brontokusuman, Kota Jogja, Rabu (23/10) lalu. Tujuh pelaku yang berhasil diamankan dihadirkan langsung dalam kesempatan ini.

Seperti diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (23/10) malam di perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Brontokusuman, Kota Jogja. Segerombolan orang tiba-tiba mengeroyok dua orang santri Krapyak hingga salah satunya mengalami luka tusuk. Saat itu dua korban usai membeli sate di sekitar lokasi kejadian.

Kapolresta Jogja KOMBESPOL Aditya Surya Darma S.I.K..M.H. menyebut ketujuh pelaku yang diamankan berinisial V, N alias E, F, J, Y, T, dan R alias C. Para pelaku diamankan secara terpisah.

“Telah melakukan penyelidikan dan bisa mengamankan sebanyak 7 orang,” jelas Aditya dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Selasa (29/10/2024).

Diamankan) Dari beberapa tempat di kota Jogja, tentunya mereka (sempat) sembunyi,” ujarnya menambahkan.

Aditya menyampaikan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing pelaku. Termasuk pelaku yang melakukan penusukan serta kemungkinan adanya pelaku lainnya.

R atau C inilah yang melakukan provokasi. Bisa dikatakan R atau C adalah otaknya, sedangkan yang lain eksekutor,” ungkap Aditya.

“Provokasi, tentunya dia dengan menyuruh ke suatu tempat, kemudian membuat keonaran, itu masuk provokasi,” pungkasnya.

Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka 170 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun enam bulan penjara. (Anas) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Relawan Lutfi – Taj Yasin Karanganyar Sosialisaikan Program lewat “Senam Gemes”
Next post Dialog Dengan FKUB Klaten, Yoga Hardaya Sampaikan Penjabaran Visi Misinya