11 December 2024
Trending Tags

Oknum Guru SMPN 2 Klaten Diduga Lakukan Tindak Kekerasan Fisik Terhadap Murid

Brantas.co.id – Klaten – Tindak kekerasan fisik pada siswa terjadi dilingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Klaten, kekerasan dilakukan oleh guru mata pelajaran IPA terhadap siswa kelas 7.

Dari keterangan orang tua siswa, anaknya mendapat kekerasan fisik dari AR guru pelajaran IPA berupa tamparan diwajah diwaktu pelajaran, selain itu anaknya juga diinjak saat menerima hukuman push-up, atas hal itu, dirinya selaku orang tua mendatangi Sekolah untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti aduan anaknya.

“Anak saya ditampar oleh Guru IPA didepan teman kelasnya dan mendapat perlakuan yang menjadikan mental anak saya drop” ujar Bustomi orang tua siswa.

Atas kejadian itu, Bustomi selaku orang tua tidak terima atas perlakuan tersebut dan meminta kepada kepala sekolah untuk mengambil tindakan atas kekerasan yang dilakukan oleh guru kepada anaknya.

“Tadi sudah menghadap kepala sekolah dan sudah dipertemukan dengan guru yang yang dimaksud. Dan guru tersebut sudah mengakui atas tindakannya, atas dasar itu kami meminta pihak sekolah maupun dinas memberikan sanksi terhadap guru tersebut” terang Bustomi.

Diwaktu yang sama, saat ditemui di ruangannya Ismadi kepala sekolah SMP Negeri 2 Klaten menyatakan bahwa baru saja menerima orang tua siswa yang melaporkan adanya tindakan kekerasan pada siswa, dan memediasi antara kedua belah pihak.

Atas pertemuan tersebut telah disepakati Bahwa AR guru IPA yang melakukan tindak kekerasan meminta maaf kepada siswa didepan satu kelas, selain itu orang tua juga meminta sekolah untuk memberikan sanksi terhadap AR.

Tindak kekerasan itu dilakukan oleh AR akibat ketersinggungan AR oleh ulah Siswa pada waktu jam pelajarannya dengan mencungkan jari tengah terhadapnya, terang Ismadi. Namun berbeda dengan pernyataan orang tua siswa, menurut penuturan anaknya, apa yang dilakukan anaknya itu ditujukan untuk temannya yang saat itu bermain jendela, bukan ditujukan kepada guru yang saat itu mengajar.

“Sudah ada mediasi antara guru dan orang tua siswa, bahkan pak AR juga menandatangani surat pernyataan dan untuk meminta maaf, sedangkan tuntutan orang tua yang menghendaki adanya sanksi terhadap pak AR belum bisa kita beri jawaban, karena harus menunggu petunjuk dari Dinas” terang Ismadi, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Klaten.

Terpisah, Guntur Sri Wijanarko selaku PLt Kepala bidang SMP yang juga kepala bidang kepegawaian Dinas Pendidikan Klaten menyampaikan bahwa informasi tersebut sudah sampai ke Dinas pendidikan, untuk tindakan sudah diambil oleh pihak sekolah melalui kepala sekolah dengan adanya permintaan maaf yang dilakukan oleh AR, dan membuat surat pernyataan didepan orang tua siswa.

“Kami sudah lakukan monitoring, dan sudah ada sanksi dari pihak sekolah, sedangkan untuk sanksi dari dinas perlu mengevaluasi apakah tindakan guru tersebut masuk dalam katagori sanksi ringan, sedang atau berat” terang Guntur. (Team Brantas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Gebyar Lomba Polisi Cilik Polres Klaten
Next post Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu (SL-PHT) DPKPP Di Gapoktan Tani Manunggal Desa Tumpukan