21 April 2025
Trending Tags

Komisi III DPRD Klaten Mendesak Pemerintah Kabupaten Menutup Kegiatan Penambangan Galian C Ilegal

Komisi III DPRD Klaten Mendesak Pemerintah Kabupaten Menutup Kegiatan Penambangan Galian C Ilegal

Brantas co.id – Klaten – Maraknya tambang Galian C yang di duga tidak mengantongi izin resmi ataupun belum melengkapi persyaratan yang ditentukan di wilayah Hukum Kabupaten Klaten .Terkesan ada pembiaran dari pihak pihak penegak hukum bahkan dari APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Klaten. Masyarakat kerap meminta kepada pihak terkait untuk bersikap tegas dengan adanya kegiatan yang merusak alam sekitar ini.

Persoalan tambang galian C ini juga menyita perhatian dari komisi III DPRD Kabupaten Klaten untuk melakukan sidak dibeberapa tempat yang terdapat kegiatan penambangan galian C yang diduga ilegal. Rabu,5/10/2022,komisi III DPRD Klaten melakukan sidak ke kecamatan Bayat dan Wedi. Ikut dalam sidak Komisi III DPRD Klaten ke Bayat dan Wedi adalah dari Dinas Lingkungan Hidup, ESDM serta DPUPR.

Seperti diketahui di daerah tersebut terdapat kegiatan penambangan galian C yang menurut informasi digunakan untuk bahan uruk proyek jalan tol Solo-Yogjakarta.
Pihak pengelola proyek jalan tol Solo-Yogjakarta disinyalir dalam pengerjaannya selama ini diduga juga menggunakan material uruk ilegal. Dan diduga mengesampingkan imbas kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan galian C tersebut.

Dari pantauan team Brantas disekitar lokasi kegiatan penambangan terdapat kerusakan lingkungan,terutama jalan mengalami kerusakan yang cukup signifikan.bahkan ada cagar budaya yang harus dijaga jangan sampai rusak,juga bebatuan yang masuk kategori batu geopak yang harus dilestarikan.

Komisi III DPRD Kabupaten Klaten mendesak pemerintah Kabupaten Klaten dan pihak-pihak terkait untuk menutup penambangan galian C ilegal.
Sekretaris komisi III DPRD Klaten, Aris Widiarto menyatakan bahwa sidak itu menanggapi dan melihat situasi yang ada dilapangan sesuai aspirasi dari masyarakat yang masuk.
“Sidak ini sesuai dengan tupoksi kami yang bermitra dengan Dinas Lingkungan Hidup, DPURR,dan Dinas Perhubungan. Komisi III setelah mendapatkan masukan dari lapangan dan pengaduan serta masukan dari eksekutif lalu kita komparasi dan kita menyimpulkan bahwa kegiatan penambangan tersebut sebelum melengkapi persyaratan perijininan, selayaknya pihak berwenang menghentikan kegiatan tersebut”, tutur Aris Widiarto.

“Kami juga akan meminta kepada pimpinan dewan agar membentuk pansus atau rapat gabungan”,lanjut Aris.

Anggota komisi III dari PDIP, Arry Shinta Wati ,Rabu, 5/9/2022 mengatakan bahwa kegiatan ini bukan tidak punya ijin namun para pelaku belum melengkapi persyaratan dan ini seharusnya dihentikan dulu kegiatannya sampai persyaratan ijin lengkap.

“Ijin bukan belum ada tapi ijin legalnya belum komplit,selayaknya belum boleh ditambang (dihentikan kegiatannya-red)”, ungkap Arry Shinta
Wati.
Ditanya terkait penyataan anggota komisi III, Arry Shinta tersebut,Aris menjawab secara diplomatis.
“Ya sah – sah saja karena mbak Shinta juga menyerap aspirasi dari warga.namun komisi III (DPRD) tidak punya kewenangan untuk menutup kegiatan tersebut”, pungkas Ari.

(Ags- team Brantas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Sungai Poitan Karangnongko Jadi Taman Edukasi Kebencanaan Anak TK dan PAUD
Next post Gapoktan Tani Manunggal Desa Tumpukan Karangdowo Mendapat Bantuan Program IP 400 Dari Kementan